Home / Parlementaria

Selasa, 6 Agustus 2024 - 08:13 WIB

DPRA Desak Pemerintah Aceh Surati Kabupaten Kota Tuntaskan Penandatanganan NPHD

mm Redaksi

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024). Foto: NOA.co.id

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024). Foto: NOA.co.id

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyurati pemerintah kabupaten/kota guna menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kelancaran proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA Lakukan Reses Tahap II Dengan Forum Mukim

“Jika persoalan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih Aceh,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).

Ditambah lagi, kata dia, masalah NPHD ini semakin rumit dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

“Karena itu, kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan surat dalam dua hari ini kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD, termasuk mengatasi persoalan pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Iskandar menekankan pentingnya langkah ini segera dilakukan agar tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI Aceh, Ini Pesan Ketua DPRA

“Jika ada kendala di kabupaten/kota, nanti bisa dibicarakan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, serta bersama dengan lembaga penyelenggara Pilkada di sana untuk menemukan jalan keluar terbaik,” tutup.

Keputusan ini diambil dengan harapan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Ekbis

DPRA Dukung Pembentukan LPPD Syariah, Dorong Ekosistem Keuangan Daerah yang Inklusif

Parlementaria

DPRA Setujui Qanun Pertanggungjawaban APBA 2025, SiLPA Aceh Capai Rp518,46 Miliar

Parlementaria

Pendalaman Materi Raqan Karbon Aceh, Banleg DPRA Kunjungi Lokasi Sumur Eks Arun di Aceh Utara

Parlementaria

Jalan Amblas di Gampong Pango Raya Banda Aceh Segera Diperbaiki Akhir Januari 2026

Parlementaria

Hendri Yono Harap Kemenag Aceh Tata Kembali Penempatan Penyuluh dan Guru PPPK

Aceh Barat Daya

Irfannusir Resmi Buka Turnamen Bola Voli Barat-Selatan (Barsela) Cup I

Parlementaria

Rapat Dengan Forbes DPRI/DPD RI, Wagub Fadullah Bahas Dana Otsus Aceh 

Parlementaria

Gubernur Aceh Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025 ke DPRA, Aceh Kembali Raih Opini WTP