Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Partai Aceh Kembali Tunjuk Zulfadli sebagai Ketua DPRA

Redaksi

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

BANDA ACEH – Zulfadli kembali ditunjuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029. Keputusan tersebut merupakan sikap dari Partai Aceh.

“Benar, Zulfadli kembali menjabat ketua di DPRA,” kata Nurzahri Juru Bicara Partai Aceh, , Jumat (04/10/2024).

Baca Juga :  Safaruddin Mendaftar sebagai Calon Bupati Abdya Melalui Partai Aceh

Partai Aceh, kata Nurzahri, segera mengirimkan surat penetapan tersebut ke DPRA. Sehingga penetapan dapat dilakukan oleh lembaga legislatif.

“Mungkin hari ini surat penetapan dikirim ke DPRA,” ujarnya.

Baca Juga :  Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Diketahui, sebanyak 76 anggota DPRA dari jumlah keseluruhan 81 orang resmi dilantik, Senin, 30 September 2024. Lima diantaranya bakal diganti karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono.

Baca Juga :  Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Sebelum dilantik, Sekretaris DPRA, Khudri membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRA Periode 2024-2029.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

Parlementaria

Keberadaan BPKS Sabang Jadi Sorotan di Sosialisasi Draft Revisi UUPA

Aceh Barat

DPRK Aceh Barat Sepakati KUA PPAS Perubahan 2024

Aceh Barat

Listrik Sering Padam di Meulaboh, Wakil Ketua Komisi III DPRK Minta Audit Kinerja PLN

Parlementaria

DPRK Aceh Barat Gelar Paripurna APBK Perubahan

Parlementaria

DPR Aceh Sambut Kunjungan Rektor IAIN Takengon Bahas Riset Peradaban

Parlementaria

Setuju Wacana Pusat Revisi UUPA, Tim Pengkaji MoU dan DPRA Perlu Hati – Hati

Parlementaria

DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka