Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Partai Aceh Kembali Tunjuk Zulfadli sebagai Ketua DPRA

mm Redaksi

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

BANDA ACEH – Zulfadli kembali ditunjuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029. Keputusan tersebut merupakan sikap dari Partai Aceh.

“Benar, Zulfadli kembali menjabat ketua di DPRA,” kata Nurzahri Juru Bicara Partai Aceh, , Jumat (04/10/2024).

Baca Juga :  Safaruddin Mendaftar sebagai Calon Bupati Abdya Melalui Partai Aceh

Partai Aceh, kata Nurzahri, segera mengirimkan surat penetapan tersebut ke DPRA. Sehingga penetapan dapat dilakukan oleh lembaga legislatif.

“Mungkin hari ini surat penetapan dikirim ke DPRA,” ujarnya.

Baca Juga :  Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Diketahui, sebanyak 76 anggota DPRA dari jumlah keseluruhan 81 orang resmi dilantik, Senin, 30 September 2024. Lima diantaranya bakal diganti karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono.

Baca Juga :  Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Sebelum dilantik, Sekretaris DPRA, Khudri membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRA Periode 2024-2029.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPR Aceh Minta Kuota Biosolar untuk Aceh Ditambah

Parlementaria

Kunjungan Wisatawan Meningkat, Anggota DPRA : Semoga Mampu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Nasional

Istri Gubernur Aceh Raih AMKI Kartini Award 2026: Terima Kasih Suamiku

Parlementaria

BHS Soroti Kendala Transportasi Menuju IKN

Parlementaria

Pelaksana Event Diminta Pedomani Keputusan MPU

Parlementaria

Komisi III DPRK Banda Aceh Minta DLHK3 Disiplin Jadwal Pengangkutan Sampah

Parlementaria

Irwansyah Dorong Program Rumah Layak Huni, Tujuh Unit Telah Diadvokasi untuk Warga Banda Aceh

Parlementaria

Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145