Home / Parlementaria

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:11 WIB

Partai Aceh Kembali Tunjuk Zulfadli sebagai Ketua DPRA

Redaksi

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

Zulfadli dkk. (Foto: Humas DPRA)

BANDA ACEH – Zulfadli kembali ditunjuk sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2024-2029. Keputusan tersebut merupakan sikap dari Partai Aceh.

“Benar, Zulfadli kembali menjabat ketua di DPRA,” kata Nurzahri Juru Bicara Partai Aceh, , Jumat (04/10/2024).

Baca Juga :  Safaruddin Mendaftar sebagai Calon Bupati Abdya Melalui Partai Aceh

Partai Aceh, kata Nurzahri, segera mengirimkan surat penetapan tersebut ke DPRA. Sehingga penetapan dapat dilakukan oleh lembaga legislatif.

“Mungkin hari ini surat penetapan dikirim ke DPRA,” ujarnya.

Baca Juga :  Batu Bara Cemari Pantai Aceh Barat DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab

Diketahui, sebanyak 76 anggota DPRA dari jumlah keseluruhan 81 orang resmi dilantik, Senin, 30 September 2024. Lima diantaranya bakal diganti karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dipimpin oleh Kepala Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono.

Baca Juga :  Dewan Minta Panwaslih Optimalkan Pengawasan Pilkada Banda Aceh

Sebelum dilantik, Sekretaris DPRA, Khudri membacakan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.4-4118 tahun 2024 tentang pengangkatan anggota DPRA Periode 2024-2029.

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan TPPO  

Parlementaria

Ketua DPRK Banda Aceh Minta Pelaku Penebangan Pohon Viral Ulee Lheue Diproses

Parlementaria

DPR Aceh Dorong Pemerintah Aceh Perjuangkan Izin Tambang untuk Masyarakat

Aceh Barat

Fraksi Gerindra Usulkan Penambahan Perangkat STARLINK untuk Sekolah Terpencil

Parlementaria

Pimpinan DPRK Terima Silaturahmi MPU Kota Banda Aceh

Parlementaria

Dana Abadi, Banleg DPRA : Kita Bahas Raqannya Untuk Peningkatan SDM Aceh

Parlementaria

DPRA Apresiasi SE Gubernur untuk Penegakan Syariat Islam