Home / Hukrim

Rabu, 6 November 2024 - 07:02 WIB

Tersangka Judi Online Habiskan Ratusan Juta dalam 10 Bulan

Redaksi

Kompol Fadilah Aditya Pratama. Foto: dok. Polresta Banda Aceh

Kompol Fadilah Aditya Pratama. Foto: dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Hanya dalam waktu sepuluh bulan, tersangka NA yang ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh mengaku telah menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah.

Hal ini diakui operator warnet sekaligus penjudi dan penyedia link online itu kepada penyidik usai tertangkap. Bukti ini juga dapat ditemui dalam jumlah uang masuk dan keluar yang ada di aplikasi e-money yang dimiliki.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan 8 Penyalahguna Narkotika

“Dari kalkulasi yang dilakukan oleh penyidik dari e-money tersangka, diketahui uang masuk ke aplikasi selama sepuluh bulan Rp138 juta lebih, sementara uang keluar Rp139 juta lebih,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Selasa (5/10/2024).

Baca Juga :  Urgensi Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Korupsi

“Ini artinya yang bersangkutan tak meraih kemenangan, malah rugi, bahkan rugi besar,” ucap mantan Kabag Ops Polres Bireuen ini.

Karena itu, dirinya mengimbau seluruh masyarakat Aceh, khususnya masyarakat kota Banda Aceh agar tak terlibat dalam segala bentuk perjudian, yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Baca Juga :  Jaksa Agung Tingkat Status DSH Sebagai Tersangka Kredit BRIguna Fiktif Rp55 Miliar

“Kita imbau seluruh masyarakat untuk jangan dan tidak terlibat ke dalam perjudian apapun, karena tidak ada kemenangan seperti yang diharapkan, yang ada malah rugi,” katanya.

“Tidak hanya merugikan diri sendiri, namun juga merugikan orang lain seperti anak istri, keluarga dan lainnya,” pungkas Fadilah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

KPH II Wilayah Aceh Bersama BAIS TNI Patroli Rutin Cegah Illegal Logging

Aceh Barat Daya

Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Daerah

Imigrasi Aceh proses pendeportasian WNA mantan narapidana

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Tiga Remaja Pelempar Mobil di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Hukrim

Breaking News: Pegi Setiawan Bebas!

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Aceh Timur

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO