Home / Hukrim

Selasa, 13 Agustus 2024 - 11:08 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

mm Redaksi

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Foto: Humas Polri

Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa. Foto: Humas Polri

Jakarta – Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menetapkan eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan tersangka SD dilakukan dalam kurun waktu 2021—2023.

“Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali,” kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

Arief merinci sejumlah uang yang diberikan FK ke SD. Diantaranya uang sejumlah Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Baca Juga :  KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

“Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan,” katanya.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti uang Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Baca Juga :  Kurung Waktu Satu Bulan, Bareskrim Polri Bongkar 397 Kasus TPPO

Tersangka disangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Tim Gabungan Ungkap 188 Kilogram Narkotika Sabu-Sabu di Kebun sawit
Judol

Hukrim

Kapolres Lhokseumawe Minta Anggota Jauhi Judol

Hukrim

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

Hukrim

Menhan Sjafrie: Kedaulatan Siber Fondasi Utama Pertahanan Bangsa di Era Modern

Hukrim

JAM-Pidum Setujui 14 Restorative Justice

Hukrim

TNI Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Satgas Yonmek XXIII-S/UNIFIL di Lebanon

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Hukrim

Pesan Menko Polkam Kepada Generasi Muda Terkait Bahaya Narkotika