Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 12 November 2024 - 14:14 WIB

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Farid Ismullah

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Selasa.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto mengatakan alat tangkap perikanan yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2024. Pengawasan bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut.

“Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan,” kata Sahono Budianto, 12 November 2024.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Kesra Pelayanan Dasar Urusan Pendidikan 2024, Fokus pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Diketahui, Pemusnahan dipusatkan di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan alat tangkap perikanan dilarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Ia menjelaskan, Adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan di antara pukat dan mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, alat tembak ikan, dan lainnya. Alat tangkap perikanan tersebut disita di sejumlah tempat di Provinsi Aceh serta hasil penyerahan suka rela masyarakat.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Selain pemusnahan, Pangkalan PSDKP Lampulo menghibahkan tiga unit kompresor hasil penindakan dari pengeboman ikan. Kompresor tersebut dihibahkan ke pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.

“pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan,” Terangya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi, katanya.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga,” Tutup Sahono Budianto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Daerah

Command Centre Diskominsa Dikunjungi Peserta APIE Camp

Daerah

Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Aceh Barat

KIA Gelar Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024, Aceh Barat Raih Predikat Informatif

Aceh Timur

Tim Ganda Putra Cabor Bulutangkis Aceh Timur Tembus Final Di Ajang POPDA XVII Aceh Timur

Aceh Barat Daya

Usman IA Tegaskan Guru TPA Harus Punya Kualitas

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Daerah

Konflik Manusia dan Buaya di Aceh Singkil, Balai KSDA Aceh : Kita Butuh Bergerak Bersama