Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 12 November 2024 - 14:14 WIB

Tim Gabungan musnahkan alat tangkap perikanan dilarang di Aceh

Farid Ismullah

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kementerian Kelautan Perikanan melalui PSDKP Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Banda Aceh, Selasa (12/11/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan Pengawas Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Lampulo memusnahkan sejumlah alat penangkapan ikan dilarang hasil pengawasan dan penindakan di Provinsi Aceh sepanjang 2024, Selasa.

Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Sahono Budianto mengatakan alat tangkap perikanan yang dimusnahkan dan dihibahkan tersebut merupakan hasil pengawasan sepanjang 2024. Pengawasan bekerja sama dengan Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Aceh, Ditpolairud Polda Aceh, dan TNI Angkatan Laut.

“Jumlah alat tangkap perikanan yang dimusnahkan sebanyak 15 jenis, di antaranya pukat, alat tembak ikan, kaki katak, dan lainnya. Alat tangkap perikanan yang dimusnahkan tersebut merupakan alat tangkap yang dilarang digunakan,” kata Sahono Budianto, 12 November 2024.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Kesra Pelayanan Dasar Urusan Pendidikan 2024, Fokus pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Diketahui, Pemusnahan dipusatkan di Kantor PSDKP Lampulo di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan alat tangkap perikanan dilarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar.

Ia menjelaskan, Adapun alat tangkap ikan yang dimusnahkan di antara pukat dan mini pukat, papan pembuka pukat, kaki katak, alat tembak ikan, dan lainnya. Alat tangkap perikanan tersebut disita di sejumlah tempat di Provinsi Aceh serta hasil penyerahan suka rela masyarakat.

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Ringkus Pria Desa Leung Keubeu Jagat, 20 Paket Jenis Sabu Disita

Selain pemusnahan, Pangkalan PSDKP Lampulo menghibahkan tiga unit kompresor hasil penindakan dari pengeboman ikan. Kompresor tersebut dihibahkan ke pesantren dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Besar, Kota Banda Aceh, dan Kabupaten Aceh Selatan.

“pemusnahan dilakukan untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat, khusus nelayan, untuk tidak menggunakan alat tangkap perikanan yang dilarang. Penggunaan alat tangkap tersebut dilarang karena tidak ramah lingkungan,” Terangya.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Webinar Pemantapan Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

Penggunaan alat tangkap perikanan tidak ramah lingkungan menyebabkan keberlanjutan sumber daya perikanan. Kerusakan sumber daya perikanan ini tentu merugikan nelayan karena sumber daya perikanan tidak ada lagi, katanya.

“Kami terus mengimbau dan mengingatkan nelayan tidak menggunakan alat tangkap dan alat bantu penangkapan perikanan yang tidak ramah lingkungan. Kami juga terus mengawasi penggunaan alat tangkap tersebut untuk menjaga sumber daya perikanan tetap terjaga,” Tutup Sahono Budianto.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh Optimis Raih Predikat WBK

Daerah

PT BNA Capai Lebihi Target Tepat Waktu Kinerja Triwulan I 

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Langsung Bakti Kesehatan dan Makan Gratis dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Daerah

Sulaiman Manaf Semprot KPU: Syarat MoU Helsinki Tak Berlaku, Kenapa Dulu Wajibkan Semua Calon?

Daerah

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Singkil minta Pemda Evaluasi Kinerja Kepala sekolah

Hukrim

Marcella Santoso dan Petinggi Wilmar Group jadi Tersangka TPPU korupsi perkara CPO

Hukrim

Dua Pencuri Kabel Optik di Banda Aceh Ditangkap Polisi

Daerah

15 Nama Calon Panwaslih Harus Berjuang di Komisi I DPRK