Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 26 Desember 2024 - 12:23 WIB

Polres Pidie Tutup Tambang Emas ilegal di Geumpang

mm Amir Sagita

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana saat melihat gelondong tambang emas illegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Kamis (26/12/2024) (Foto.Dok Humas Polres Pidie)

Kapolres Pidie, AKBP Jaka Mulyana saat melihat gelondong tambang emas illegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Kamis (26/12/2024) (Foto.Dok Humas Polres Pidie)

Sigli – Personel Polres Pidie, Polda Aceh dan Brimob serta TNI dari Kodim 0102/Pidie, diturunkan untuk menghentikan operasi tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, Propinsi Aceh.

Kegiatan penertiban tambang emas ilegal itu dipimpin langsung oleh Wadir Reskrimsus Polda Aceh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK bersama Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK

“Lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang diamankan tersebut berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie” kata Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK kepada wartawan di Polres Pidie. kamis (26/12/2024).

Baca Juga :  Ketua KIP Abdya Jadi Tersangka Judi

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK mengatakan Petugas Kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Pidie juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan penambang emas ilegas saat penertiban tersebut yang dilakukan kemaren (Rabu /25/12/2024) sore.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan saat penindakan itu dilakukan, lokasi atau tempat penambang emas ilegal tersebut sudah ditinggal pemilik maupun pekerja tambang ilegal, dan saat itu petugas gabungan menemukan sejumlah tempat penyaringan emas (asbuk) yang telah di tinggalkan oleh pemilik maupun pekerja, oleh tim langsung memusnahkan asbuk tersebut dengan cara membakarnya, sebut Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK. MIK.

Baca Juga :  Diduga Lambat, Panitia Pelaksana Popda Aceh Timur Dinilai Masih Kurang Siap

Kapolres Pidie menyebutkan ada 5 mesin alat penggiling batu, 5 jeringen BBM jenis Solar berukuran 35 liter yang di sita di lokasi tambang emas ilegal, selain itu ada 3 camp penambang emas ilegal pada lokasi tambang yang dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamplet baliho himbaun untuk tidak melakukan aktifitas atau larangan pertambangan ilegal (PETI) di wilayah tersebut”, kata Kapolres Pidie

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menjelaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan penambangan emas ilegal itu. Sebab, penambangan emas itu dapat merusak lingkungan. namun, kata Kapolres Pidie peringatan tersebut tidak pernah diindahkan.

Baca Juga :  PT SBA Buka Puasa Bareng Wartawan di Aceh, Ini Harapanya!

“Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air, karena adanya bahan-bahan dan zat berbahaya seperti merkuri dan sianida yang digunakan oleh penambang ilegal dan kita tidak ingin lingkungan kita tercemar dan berdampak pada lingkungan warga sekitar” ucap Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK.

Penulis:    Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Daerah

Simulasi SNBT 2024 : Ini Hasil dan Tindak lanjutnya

Daerah

Pj Gubernur Aceh Berikan Arahan Khusus Jelang PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

Ombudsman Harapkan Arus Transportasi Orang dan Barang Berjalan Lancar

Daerah

Kakanwil Kemenkum Aceh Dorong Pemerintah Kota Raih Indeks Hukum Terbaik

Hukrim

Bongkar Akar Masalah Pencurian di Kebun Sawit

Daerah

Sekda Aceh Nyoblos di TPS 09 Gampong Pineung 

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Datangi Kantor DPP Partai Aceh Mengirimkan Surat Pernyataan Dan Rekomendasi Calon Bupati/Walikota