Home / Hukrim

Jumat, 24 Januari 2025 - 22:23 WIB

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar

mm Redaksi

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar. Foto: Dok. Pribadi

Jaksa Hadirkan 20 Saksi dalam Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa di Aceh Besar. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Seurapong, Kecamatan Pulau Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Jumat (24/01/2025).

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menghadirkan 20 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MA.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teuku Syarafi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Anda Ariansyah, S.H., M.H. dan Heri Alfian, S.H., M.H.. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan terdiri dari Lili Suparli, S.H., M.H., Rais Aufar, S.H., Shidqi Noer Salsa, S.H., M.Kn., dan Zaki Bunaiya, S.H.

Baca Juga :  Sejumlah Proyek di Abdya Dikerjakan Kurang Volume

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2019 hingga 31 Juli 2020. Berdasarkan hasil audit, tindakan terdakwa MA telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 762.009.762 (tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ribu tujuh ratus enam puluh dua rupiah).

Baca Juga :  Mahasiswa dan Pemuda Minta KPK Liburan ke Bireuen, Ada Apa?

Jaksa Penuntut Umum Tegaskan Unsur Korupsi

Dalam agenda pemeriksaan saksi, JPU memaparkan sejumlah bukti dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa, termasuk laporan hasil pemeriksaan keuangan dan keterangan saksi-saksi yang memperkuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari JPU dan keterangan lanjutan dari saksi-saksi.

Baca Juga :  Polda Aceh Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Bebek di Agara

Kejaksaan Negeri Aceh Besar Tegas Awasi Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya demi kemakmuran masyarakat,” ujarnya di Kota Jantho, Jumat (24/01/2025).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Kasus Penipuan Online Marak di Aceh Barat

Daerah

DPR Minta Pemerintah Transparan Soal pencabutan kewarganegaraan mantan anggota Brimob Polda Aceh

Hukrim

Hampir 24 Jam Kadis PUPR Banda Aceh Berada di Polresta, Karena Tidak Melakukan Verifikasi Detail Pembayaran Tanah

Hukrim

Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

Hukrim

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Banda Aceh

Jamaluddin Idham: Pengeroyokan di Masjid Sibolga Tindakan Biadab, Negara Tidak Boleh Diam!

Daerah

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

Aceh Barat Daya

Operasi Zebra Selesai, Berikut Data Tilang Selama Operasi di Abdya