Home / Hukrim

Jumat, 17 April 2026 - 12:27 WIB

Respons Cepat Subdit Siber Polda Aceh Tangani Video Viral TikTok Bermuatan Asusila

mm Redaksi

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (26/4/2026). Foto:  Dok. Bidhumas Polda Aceh

Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Aceh sedang meminta keterangan terhadap seorang perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dengan video live TikTok tersebut,” ujar Joko, Kamis (26/4/2026). Foto: Dok. Bidhumas Polda Aceh

Banda Aceh – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh bergerak cepat menangani kasus video siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga bermuatan asusila dan sempat viral di masyarakat.

Penanganan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan publik akibat beredarnya konten negatif di ruang digital. Polda Aceh melalui jajaran Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat.

Baca Juga :  Jampidum Setujui Enam Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Hasil Panen Sawit

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan seorang remaja perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.

Selain proses hukum, pendekatan perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. PAF yang masih di bawah umur untuk sementara ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan pendampingan serta perlindungan selama proses berlangsung.

Baca Juga :  Polres Aceh Besar Musnahkan Ladang Ganja di Lembah Seulawah, Satu Orang Ditangkap

Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.

Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional. Penanganan cepat ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran lebih luas serta meminimalisir dampak negatif, terutama bagi generasi muda.

Baca Juga :  KPK : Pentingnya Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Berbasis Teknologi

Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat Daya

Remas Payudara dan Rampok Ponsel, IT Diciduk Polisi

Hukrim

Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Perwakilan Warga

Hukrim

Aceh Dikelilingi Laut, Apa yang Dimaksud UNCLOS 1982?

Aceh Timur

30 Personel Brimob Polda Aceh Tiba Di Aceh Timur Siap Bantu Amankan Pilkada

Daerah

Rp.1,7 Miliar potensi kerugian negara berhasil diselamatkan Beacukai Langsa

Hukrim

Hendak Transaksi Jual Beli Hasil Curanmor, Pelaku diringkus Polisi di Banda Aceh

Aceh Besar

YARA Desak Polda Aceh Usut Dugaan Kebocoran PAD Pajak Galian C di Aceh Besar

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat