Banda Aceh – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh bergerak cepat menangani kasus video siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga bermuatan asusila dan sempat viral di masyarakat.
Penanganan ini dilakukan sebagai respons atas keresahan publik akibat beredarnya konten negatif di ruang digital. Polda Aceh melalui jajaran Ditreskrimsus langsung melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pihak yang terlibat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa penyidik telah meminta keterangan seorang remaja perempuan berinisial PAF yang diduga terkait dalam video tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Aceh dengan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Aceh.
Selain proses hukum, pendekatan perlindungan terhadap anak juga menjadi perhatian utama. PAF yang masih di bawah umur untuk sementara ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan pendampingan serta perlindungan selama proses berlangsung.
Kasus ini ditangani berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik.
Polda Aceh menegaskan komitmennya dalam menindak setiap pelanggaran hukum di ruang digital secara profesional, transparan, dan proporsional. Penanganan cepat ini juga bertujuan untuk mencegah penyebaran lebih luas serta meminimalisir dampak negatif, terutama bagi generasi muda.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak membuat maupun menyebarkan konten yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.
Editor: Amiruddin. MK












