Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 11 Februari 2025 - 10:01 WIB

Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas ESDM Terkait Korupsi Pertamina

Farid Ismullah

Kegiatan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) JI. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Kegiatan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) JI. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) berlokasi di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada 2018 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISJ dan/atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara. Jadi, mulai disitu nanti ada unsur perbuatan melawan hukumnya ya,” Katanya dalam konferensi pers di kantor Kejagung.

Baca Juga :  JAM-Pidum Setujui Enam Pengajuan Keadilan Restoratif

Diketahui, Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) mengutamakan minyak mentah hasil produksi dalam negeri untuk kemudian diolah di kilang perusahaan sebelum melakukan impor. Di sisi lain, KKKS swasta juga diwajibkan menawarkan bagian minyak mentahnya kepada PT KPI sebelum melakukan ekspor.

Baca Juga :  Jampidum Kejagung RI Terapkan Tiga Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian Handphone

“Apabila penawaran dari swasta ditolak oleh Pertamina, maka hal itu dapat digunakan perusahaan pelat merah ini untuk mengajukan rekomendasi ekspor. Akan tetapi, dalam praktiknya, Kejagung menduga adanya upaya PT KPI dan KKKS swasta untuk menghindari kesepakatan jual beli minyak mentah tersebut,” Terangnya.

Harli menilai tindakan menghindari kesepakatan jual beli tersebut telah merugikan negara. Pasalnya, minyak mentah dan kondensat bagian negara atau MMKBN yang seharusnya bisa diolah di Kilang Pertamina malah harus tergantikan dengan minyak mentah hasil impor.

Baca Juga :  Kejagung Periksa Dua Saksi Tipikor Permufakatan Jahat

Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sejak pagi hingga hingga jelang malam di tiga ruangan Ditjen Migas. Ketiga ruangan tersebut adalah ruang Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.

“Dalam penggeledahan terhadap ketiga ruangan tersebut, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampisus telah menemukan barang-barang berupa lima dus dokumen, kemudian ada barang bukti elektronik berupa HP sebanyak 15 unit dan ada satu unit laptop dan empat soft file,” Tutup Harli.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Belum Ada Laporan ASN Tolak Dipindah ke IKN

Daerah

Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Kesehatan

Imunisasi Investasi Penting untuk Generasi Sehat Menuju Generasi Emas Indonesia 2045

Nasional

Menkopolkam: Kehadiran Presiden Prabowo simbol kepercayaan strategis India terhadap Indonesia

Nasional

Penyidik Kejagung Kembali Tahan Rarl Dalam Perkara Tipikor Pada PT. Asabri (Persero)

Hukrim

Polda Aceh Bongkar Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Hukrim

36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja Dimusnahkan di Polda Aceh