Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

mm Redaksi

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang, Kepri, Jumat (25/7/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Kepri).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang, Kepri, Jumat (25/7/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Kepri).

Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7).

Hal tersebut guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait bahaya dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

“TPPO adalah kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan kerap melibatkan sindikat lintas negara,” Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Provinsi Kepulauan Riau, menurutnya, bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga menjadi jalur transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Baca Juga :  Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Ia menegaskan pentingnya deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

Baca Juga :  189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antarinstansi, Kejati Kepri berharap masyarakat ikut aktif melapor jika melihat tanda-tanda perdagangan orang di sekitarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

MUI Terima Kunjungan Aliansi Organisasi Rohingya Dunia

Hukrim

TNI AL Bekuk Penyeludup Sabu Jaringan Internasional

Internasional

UNDP Indonesia Sambut Sara Ferrer Olivella sebagai Kepala Perwakilan Baru

Hukrim

AMPG Siapkan Langkah Hukum terhadap Deddy Sitorus

Hukrim

KJRI Songkla Dampingi 18 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Maritim Thailand

Internasional

Dubes Santo Terima Delegasi Sespimti Polri di Kamboja, Bahas Kejahatan Lintas Negara dan Perlindungan WNI

Hukrim

Dua Pengedar Sabu di Pidie Ditangkap, Kasat Resnarkoba: Barangnya dari Bireuen

Internasional

WNI dapat Gunakan QRIS di Rumah Sakit Adventist Penang