Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 18 Maret 2025 - 19:51 WIB

Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

mm Redaksi

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Tengah). (Foto : Media Indonesia).

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Tengah). (Foto : Media Indonesia).

Jakarta – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menanggapi adanya penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Menhut Raja Antoni mengatakan penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerjasama Kemenhut dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan pihak kepolisian.

“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerjasama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujar Raja Juli, di TMII, Jakarta, Selasa (18/3).

Dia menyebut penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga Polisi Hutan. Ia mengatakan hal ini sekaligus membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS lantaran dengan adanya lahan ganja.

Baca Juga :  Perburuan Trenggiling, Kapan berakhir?

“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh di tutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” ujarnya.

“Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling nanama singkong,” sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa pihak Taman Nasional TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, Polisi Hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

“Itu kan sebenernya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu. Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” ujar Satyawan.

Satyawan mengatakan pihaknya lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat tanaman ganja. Selanjutnya, Balai Besar TNBTS beserta kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti pada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli dengan intensif. Hal ini diharapkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi di taman nasional.

“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” tuturnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Mediaindonesia.com

Share :

Baca Juga

Lhokseumawe

Hukrim

Patroli Polisi Sisir Kota Lhokseumawe, Awasi Titik Rawan Kriminal

Nasional

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP

Hukrim

Kejagung Periksa Empat Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex

Aceh Barat Daya

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Nasional

Kejaksaan RI dan Kementerian Desa PDT Launching dan Pelatihan Aplikasi “Jaga Desa”

Hukrim

Polres Pidie Amankan SA Diduga Pelaku Pembakaran Rumah Isterinya

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Nasional

Absen di Sidang Perdana, Mantan Sekjen PWI Pusat Gugat DK Rp 1 Miliar