Home / Hukrim

Kamis, 11 November 2021 - 13:58 WIB

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Ringkus Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus tiga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di kawasan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, SIK, MH dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (11/11/2021) mengatakan, tiga tersangka yang dibekuk itu berinisial IM (36) dan IB (31) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara serta SM (32) warga Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

“Selain menangkap tiga tersangka, tim Satresnarkoba juga berhasil menyita barang bukti dua buah plastik kresek warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar barang bukti narkotika jenis sabu – sabu seberat 1.051 gram,” tandasnya.

Baca Juga :  Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Kronologis penangkapan, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe, IB kerap melakukan transaksi jual beli narkoba di wilayah Kota Lhokseumawe dan lua kota dalam jumlah besar. Menindak lanjuti ini, unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Kejaksaan Kembali Jadi Lembaga Penegak Hukum Terpercaya

Ternyata, lanjutnya, informasi tersebut benar. Selanjutnya, salah satu Tim Opsnal melakukan penyamaran, saat transaksi dengan penjual sabu ini, tersangka IB mengarahkan urtuk mengambil sabu di sebuah rumah di Kecamatan Madat, Aceh timur. Lalu, tim bergerak ke rumah tersebut dan langsung melakukan penggerebekan.

“Dari hasil penggerebekan ini, tim Opsnal Satreskoba mengamankan dua tersangka, IB dan SM. Tersangka SM memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli yang diantar oleh suruhan seorang berinisial B (DPO) dengan harga Rp 340 juta, hutang,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Aceh Selatan Buka Bazar UMKMĀ 

Lalu, tambah AKBP Eko Hartanto, sabu tersebut dijual kepada anggota yang menyamar seharga Rp 350 juta. “Keuntungan yang didapat Rp 10 juta, sedangkan IB mendapat upah Rp 5 juta sebagai penghubung, jika barang tersebut terjual,” sebutnya.

Terhadap tersangka, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 milyar. **

Share :

Baca Juga

Hukrim

Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Hukrim

11 Wanita Beserta Botol Miras Dimankan Petugas di Banda Aceh

Hukrim

Curi Barang Berharga Milik Tetangga, Pelaku Ditangkap Polisi

Hukrim

Tim Pam Pelni TNI AL dan BKSDA Berhasil Amankan 133 Reptil Asal Papua

Hukrim

TNI AL Gagalkan Keberangkatan calon pekerja migran Ilegal ke Malaysia

Hukrim

Suparji Ahmad : Ahli Tidak Bisa Dituntut Pidana dan Perdata

Aceh Barat Daya

Intel Kodim 0110 Abdya Ciduk 3 Pemuda Saat Pesta Sabu

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik