Home / Daerah / Tni-Polri

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:14 WIB

Polda Aceh Imbau Masyarakat Segera Melapor Jika Mengalami Intimidasi dari Preman Berkedok Ormas

mm Redaksi

Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Humas Polda Aceh

Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami intimidasi atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh preman yang berkedok organisasi kemasyarakatan atau Ormas.

Imbauan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh. Ia menegaskan, setiap bentuk intimidasi, pemaksaan, atau tindakan yang meresahkan masyarakat oleh kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Tim Wasops Mabes Polri

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami intimidasi dari pihak manapun, termasuk kelompok premanisme berkedok Ormas. Keamanan dan kenyamanan warga merupakan prioritas kami, dan kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujar Joko, dalam rilisnya, Selasa, 18 Maret 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK

Selain itu, Joko juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan intimidasi dapat melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi melalui call center 110. Kepolisian bersama instansi terkait lainnya berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di Aceh.

Polda Aceh juga mengingatkan bahwa setiap Ormas harus beraktivitas sesuai peraturan yang berlaku dan tidak boleh melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk pemerasan dan pungli.

Baca Juga :  Uji Lakops dapat mengetahui kesiapsiagaan Basarnas jika terjadi kondisi darurat

“Kami juga mengimbau kepada seluruh Ormas untuk tetap menjaga kondusivitas dan tidak melakukan tindakan yang dapat meresahkan masyarakat. Polda Aceh dan jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum demi terciptanya keamanan dan ketertiban yang harmonis di Aceh,” demikian, pungkas Joko.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Penyidik dan JPU Gelar FGD untuk Samakan Persepsi Terkait Kasus Korupsi Beasiswa

Daerah

Kanwil Kemenkum Aceh bersama BSK Hukum Kemenkum RI Dorong Pembentukan Posbankum di Tingkat Desa

Daerah

Warga Melintasi Jembatan Gantung saat Mudik Idul Fitri 1445 H

Daerah

Peringati Hari Jadi Polwan Ke 76, Polres Pidie Jaya Gelar Bakti Kesehatan Disabilitas 

Tni-Polri

Tiga Mahasiswa Fisip USK Magang Di Bidang Humas Polda Aceh

Daerah

Peta kerawanan pelanggaran keimigrasian di Aceh

Daerah

Gubernur Aceh Tidak Peduli terkait Pindahnya 4 Pulau Aceh Singkil ke Sumut

Daerah

Pemprov Aceh Terima 20 Ton Bantuan dari MyFundAction untuk Korban Banjir dan Longsor