Home / Hukrim / Internasional / Peristiwa

Minggu, 23 Maret 2025 - 16:31 WIB

22 Warga Aceh Singkil Diduga jadi Korban TPPO di Kamboja

Farid Ismullah

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Aceh Singkil – Sebanyak 22 Warga Desa Lae Balno Kecamatan Danau Paris Kabupaten Aceh Singkil Diduga Menjadi Korban  dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, Minggu.

Sekretaris Desa Lae Balno Ponisan menyebutkan terdapat warga desa tersebut berada di Kamboja dan Myanmar diduga bekerja sebagai Operator Online scammer.

Baca Juga :  Dokumen Kegiatan PT CA Disita Tim Jaksa Kejati Aceh dan Kejari Abdya

“Mereka terdiri dari 17 laki-laki dan 5 perempuan.” Kata Ponisan Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 23 Maret 2025.

Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha saat dihubungi melalui pesan singkat mengatakan pihaknya memantau banyak WNI yang masih berada di Myawaddy.

Baca Juga :  Plt Inspektorat Aceh Singkil : Kami segera klarifikasi dana hibah tersebut sesuai Perintah Pj bupati

“Kami memantau banyak WNI yang masih berada di Myawaddy yang memamg tidak mau pulang, Jadi baiknya para WNI tersebut melapor langsung ke hotline KBRI Yangon” Katanya.

Duta Besar RI untuk Kamboja Santo Darmosumarto menyampaikan Terima kasih untuk dukungannya memberikan penyuluhan kepada warga Indonesia.

Baca Juga :  Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

“Agar WNI tidak terlalu mudah memilih pekerjaan atau terpaksa bekerja sebagai penipu online,” Terangnya.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menyampaikan jika WNI Dapat menghubungi Hotline KBRI Yangon +95 9 503 7055

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Polisi Tangkap Empat Orang Sedang Asyik Isap Ganja di Taman Meuraxa

Peristiwa

Respons Cepat BPBD Aceh Besar Evakuasi Ular Piton di Lhoong

Hukrim

KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Peristiwa

Seorang Remaja Tewas Tenggelam di Sungai Gampong Leubok Pempeng

Daerah

Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Internasional

Kemlu RI Pastikan Perlindungan 30 WNI Peserta Global Sumud Flotilla ke Gaza

Hukrim

JAM-Pidum Menyetujui dua Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika