Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 26 Maret 2025 - 14:01 WIB

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena

mm Redaksi

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena. Foto: Ist

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan di Yalimo Diserahkan ke Kejaksaan Wamena. Foto: Ist

Jayawijaya – Tersangka kasus penembakan, Nikson Matuan alias Okoni Siep, resmi diserahkan oleh Penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2025 dan Ditreskrimum Polda Papua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Jumat (21/3/2025).

Proses serah terima tahap II ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya dengan pengawalan ketat dari Satgas Ops Damai Cartenz-2025.

Nikson Matuan diketahui terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan, termasuk penembakan yang menewaskan Muktar Layuk dan melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena–Jayapura, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo. Ia juga terlibat dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigpol Anumerta Iqbal, anggota Brimob Ops Damai Cartenz-2025, pada 17 Januari 2025 di lokasi yang sama.

Baca Juga :  Menko Polhukam : Perubahan UU TNI dan UU Polri Harus Mampu Jawab Kebutuhan Masyarakat

Tersangka ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Operasi Damai Cartenz-2025, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., didampingi Wakaops Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Enam Tersangka Tindak Pidana Kekerasan Berat di Banda Aceh

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Brigjen Dr. Faizal Ramadhani, Rabu, 26 Maret 2025.

Baca Juga :  Di Tahun 2025, Kemenkumham Fokus pada Empat Program

Sementara itu, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2025, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Ditambahkannya, Satgas Ops Damai Cartenz-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tujuh Tahun Buron, Keuchik Mancang Dibekuk

Hukrim

YARA Perwakilan Abdya Resmi Laporkan Ketua KIP Ke DKPP

Berita

Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Masjid Agung Sibolga, Semua Pelaku Berhasil Diringkus

Nasional

Pekerja Migran Indonesia Diterpa Dua Kabar Hoaks

Nasional

Kapolri Resmikan Gedung Baru Ponpes Assalam, Sekaligus Tinjau Vaksinasi se-Jawa Barat

Hukrim

Tender Cleaning Service RSUDZA Rp24 Miliar Disorot, Rekanan Pertanyakan Kualifikasi Pemenang

Berita

Bambang Haryo Hadiri Bimtek dan Pengembangan Wirausaha Industri Kecil di Sidoarjo  

Nasional

Pemprov Kalteng Salurkan Bantuan Rp2,8 Miliar untuk Korban Banjir Bandang di Aceh