Home / Daerah

Rabu, 9 April 2025 - 11:31 WIB

Pejabat di Pidie Terancam dipidana, Gonta Ganti Pelat Mobil

mm AMIR SAGITA

Pemerhati Sosial Pidie, Khaifan Sasmita, S, Sos

Pemerhati Sosial Pidie, Khaifan Sasmita, S, Sos

Sigli – Sejumlah pejabat di Kabupaten Pidie, terancam akan dipidana, hal itu disebabkan sering mengonta ganti pelat mobil dinas. Sehingga persoalan tersebut melanggar aturan dan diminta kepada Bupati Pidie untuk menertibkan mobil dinas yang digunakan pejabat.

Hal itu disampaikan pemerhati sosial Pidie, Khaifan Sasmita, S.Sos, kepada NOA.co.id, Rabu (9/4/2025).

Khaifan Sasmita yang akrab disapa Abi Khais, meminta bupati agar menertibkan mobil yang digunakan pejabat, sehingga tidak semena-mena mengganti pelat dinas dengan pelat pribadi. Abi Khais yang juga mantan Presiden Mahasiswa Unigha Sigli, mengharapkan para pejabat agar tidak menjadikan aset negara sebagai milik pribadi. “Ini tidak bisa dibiarkan aset negara digunakan seenaknya saja”,tegasnya.

Baca Juga :  Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim serta Dhuafa oleh Alumni SMK Grafika MSBS melalui Yayasan Assalam Kreatif

Disatu sisi dengan menggunakan pelat hitam dapat merugikan masyarakat dalam hal pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertlite yang merupakan BBM bersubsidi, dan juga dengan menggunakan pelat hitam sama halnya melakukan penyimpangan aset negara dengan perilaku koruptif.

Selain itu, Abi Khais meminta kepada bupati agar seluruh bentuk aset kendaraan dinas milik pemerintah diberikan tanda atau lambang daerah dan nama Instansi yang bersangkutan secara permanen pada kendaraan. Gunanya supaya diketahui oleh publik bahwa itu kendaraan milik negara yang digunakan untuk kepentingan negara dan publik bukan kepentingan keluarga. “Jika milik negara ya jangan kita pakai untuk pribadi”,jelasnya.

Baca Juga :  Komitmen Kanwil Aceh Usai Simak Arahan Sekjen Kemenkumham Saat Buka Rakordal Program Dukman 2024

Merubah pelat kendaraan akan diancam dipidana dan sebagaimana ketentuan telah diatur bahwa berdasarkan KUHP Pasal 263 “Pemalsuan pelat nomor adalah tindak pidana sebagaimana yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara” juga merubah plat mobil dinas berwarna merah menjadi warna hitam melanggar Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Khaifan yang juga Ketua Umum Pemuda Dewan Dakwah Kabupaten Pidie Menyampaikan “Sebagai wujud peran serta masyarakat dalam fungsi pengawasan terhadap penyelenggara negara” kami sangat mengharapkan kepada Bupati Pidie, bagi pejabat publik disetiap instansi yang melakukan penyalahgunaan jabatan dengan menggantikan pelat dinas dengan pelat hitam yang tidak sesuai dgn tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) merupakan penyimpangan penggunaan aset negara agar dilakukan penertiban penarikan terhadap kendaraan dinas dari pejabat yang membandel dan patut dikenakan sanksi, sebagaimana kita ketahui bahwa pejabat publik merupakan contoh pimpinan yang menjadi teladan bagi masyarakat, demikian harapan Abi Khais kepada Bupati Pidie.

Baca Juga :  Sekjen Laskar Panglima Nanggroe Apresiasi Langkah Sekda Aceh Tunjuk M Hendra Supardi sebagai Plt. Dirut BAS

 

 

 

Penulis. Amir Sagita

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Keren!, Mobil Mushalla BSI Inovasi Fasilitas Ibadah selama PON XXI Aceh-Sumut 2024

Daerah

Jaksa Masuk Sekolah, Genarasi Emas, Genarasi Tanpa Narkotika

Daerah

500 Eks Kombatan GAM Batee Iliek Deklarasi Dukungan untuk Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi

Daerah

Mayat Warga Tanjung Deah Ditemukan di Bawah Jembatan Lamnyong

Aceh Timur

Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2024

Daerah

Makna Dari Logo Musywil Muhammadiyah dan Aisyiyah Aceh ke – 39

Daerah

Pemkab Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Seulimeum

Daerah

Tim Pengadilan Tinggi Lakukan Pengawasan ke Pengadilan Tipikor/ PN Banda Aceh Kelas I A