Home / Aceh Timur / Daerah / Peristiwa

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:06 WIB

Tabrakan Di Julok Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP

mm Redaksi

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Saat Kejadian Tabrak Di Kecamatan Julok.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Unit Laka Lantas Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Saat Kejadian Tabrak Di Kecamatan Julok.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur –Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Medan – Banda Aceh Gampong Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada hari Sabtu, (13/07/2024) sekira pukul 07.00 WIB.

Kecelakaan melibatkan mobil L300 Nomor Polisi BK 8724 GF kontra mobil intercooler Nomor Polisi BL 3819 AL.

Peristiwa ini bermula saat pengemudi mobil L300, Syarifuddin, 58 tahun, warga Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar dengan kernet Azman, 32 tahun, warga Desa Dayah Kerako, Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie melaju dari arah timur (Medan menuju Banda Aceh) sesampainya di lokasi kejadian, diduga Syarifuddin mengantuk sehingga mobil yang dikemudikan melebar ke arah kanan.

Baca Juga :  Azmi : Ayo, silahkan lontarkan pendapat, kritik, dan saran, demi Kabupaten Aceh Singkil

Saat bersamaan dari arah berlawanan (Banda Aceh menuju Medan) melaju mobil intercooler yang dikemudikan oleh Abdul Mukti, 52 tahun, warga Gampong Keutapang, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara yang mengangkut semen melaju, sehingga kecelakaan tak dapat dielakkan.

Baca Juga :  Antisipasi Kelangkaan BBM Akhir Tahun, Ombudsman Lakukan Rapat Lintas Instansi

Akibatnya pengemudi L300, Syarifuddin mengalami luka berat dan kernetnya, Azman mengalami luka ringan dievakuasi oleh warga dibawa ke UPTD Puskesmas Julok selanjutnya dirujuk Ke RSUD Zubir Mahmud, ungkap Safwadi.

Memperoleh informasi kecelakaan tersebut, Unit Lakalantas Satlantas Polres Aceh Timur mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengamankan kendaraan yang terlibat kecelakaan.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Resmikan Gedung Satpas Prototype Polres Pidie Jaya

Kasat Lantas Polres Aceh Timur Iptu Eko Suhendro, S.H. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur, S.H.,M.H. mengatakan, dari peristiwa ini, kami tidak henti hentinya mengimbau kepada pengemudi apabila lelah atau mengantuk untuk tidak memaksakan diri. Istirahat sejenak dan apabila badan mulai fit bisa melanjutkan perjalanan.

“Mengemudi dalam kondisi mengantuk atau lelah sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lain.” Terang Safwadi.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol dengan Forkopimda Aceh Barat

Daerah

Dilema Penerapan Syariat Islam di Aceh, Pemkot Segel Hotel Kupula

Daerah

PT Angkasa Pura II Bantu Laptop dan Printer Program Mengajar di SMAN 1 Kuta Baro

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Daerah

Dengan Dana Rp. 2.900.000 Lima Desa Sukses Adakan Acara Sukuran Kemenangan Tagar

Daerah

Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat-Daerah

Aceh Timur

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Terkesan Diburu Dan Asal Jadi,Ini Tanggpan Tim Pelaksana

Daerah

Teuku Rafi dan Seruan Kembali ke Dayah: Menjaga Generasi, Menjaga Ramadan