Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 25 April 2025 - 22:36 WIB

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

FARID ISMULLAH

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai Kementerian/Lembaga termasuk TNI/Polri, telah melaksanakan eksekusi fisik atas lahan seluas + 47.000 Ha di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, Jumat.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), ” Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada Kantor Berita NOA.co.id, 25 April 2025.

Baca Juga :  Gubernur Aceh Ikuti Penyerahan 124 Ribu Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria Oleh Presiden

Harli menjelaskan, Adapun eksekusi dimaksud dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai oleh pihak-pihak terkait secara tidak sah selama + 18 tahun.

“Oleh karenanya, negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut,” Ujarnya.

Eksekusi fisik tersebut melibatkan peran penting Tim Satgas PKH, termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur-unsur terkait, yang memberikan dukungan penuh kepada Jaksa Eksekutor. Melalui sinergi tersebut, lahan seluas 47.000 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda (sekitar 23.000 Ha), serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda (sekitar 24.000 Ha), beserta seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.

Baca Juga :  SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Setelah Jaksa Eksekutor menerima lahan tersebut dari Satgas PKH, kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lalu oleh Kementerian Kehutanan diserahkan ke Kementerian BUMN, dan diserahkan kembali untuk kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.

“Pemerintah menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia,” Terang Harli.

Baca Juga :  Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

Secara khusus, JAM-Pidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat serta seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik. Penghargaan setinggi-tingginya juga disampaikan kepada:

Seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, Serta rekan-rekan media yang hadir dan turut serta menyebarluaskan informasi ini secara objektif.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Ditjen PDASRH : Empat Langkah Koreksi Wujudkan DAS Sehat, Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera

Nasional

Punya Modal Besar, Indonesia Diharapkan Bisa Memanfaatkan Digital dengan Optimal

Hukrim

Dugaan Korupsi PDAM, Uang 1,4 M Dikembalikan

Daerah

Kejati Aceh : Pentingnya Kemitraan Hukum dalam Dunia Pendidikan

Hukrim

Gakkum KLHK Tindak WNA Korea Selatan Pelaku Tambang Ilegal dalam kawasan Hutan Lindung

Nasional

Pengurus FPM Abdya-Jakarta Periode 2023-2026 Resmi Dilantik

Nasional

Memilih Ketua Umum Baru, Serikat Perusahaan Pers Menggelar Kongres di Hari Pers Nasional  

Hukrim

Korban Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Menjadi 60 Orang