Home / Hukrim / Nasional

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:09 WIB

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta  

mm Redaksi

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta.

Pengungsi Rohingya Hamili Anak Bawah Umur di Makassar, Diringkus Setelah Kabur ke Jakarta.

Makasar – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan UNHCR menangkap pengungsi Rohingya berinisial MY (28) di DKI Jakarta. MY ditangkap usai masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur.

Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Dia akhirnya tertangkap satu tahun berselang.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar Komisaris Devi Sujana mengatakan kasus ini terjadi saat orang tua korban melaporkan MY karena telah menyetubuhi anak di bawah umur pada September 2023. Akibat perbuatan MY, korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Baca Juga :  ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

“Korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan. Usia bayi sekitar 7 bulan,” ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Rabu (18/7).

Setelah menyetubuhi korban, MY kabur ke Jakarta. Satu tahun berselang, Satreskrim Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Imigrasi dan UNHCR akhirnya mengetahui persembunyian MY di Jakarta.

“Alhamdulillah kerja sama kita dengan imigrasi, UNHCR kita berhasil mengamankan pelaku atas nama MY. Saat ini untuk pelaku diamankan untuk sidik lebih lanjut,” tuturnya.

Devi mengungkapkan bahwa salah satu keluarga korban mengenal baik pelaku, sehingga dipercaya. Bahkan, keluarga korban pernah membantu pelaku.

Baca Juga :  Kejagung Memeriksa satu pegawai Beacukai sebagai Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

“Pelaku ini kenal baik dengan salah satu keluarga korban sehingga dipercaya. Kadang diminta bantuan untuk mengantar ke mana,” ungkapnya.

Karena kedekatan itu, sehingga pelaku berani mengajak korban untuk jalan. Pelaku pun membawa korban ke sebuah wisma.

“Pelaku membujuk korban untuk singgah di salah satu wisma. Kemudian terjadilah persetubuhan itu,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, terungkap MY sempat membuat kericuhan di Rumah Detensi Imigrasi di DKI Jakarta. MY Bahkan sering melakukan provokasi pengungsi lainnya untuk membuat kericuhan.

Baca Juga :  Polisi Amankan Pasutri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga

“Ternyata termonitor juga pelaku ini sempat melakukan kericuhan di Makassar, kemudian di detensi dan imigrasi di Jakarta. Dia juga sama sering memprovokasi pengungsi lain untuk melakukan kericuhan,” bebernya.

Devi menyebut akibat perbuatannya, MY terancam dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“Pelaku harus menjalani hukuman dulu di sini. Karena untuk deportasi, kita harus berkoordinasi dengan Imigrasi dan ini juga berstatus pengungsi dan sudah di bawah UNHCR,” ucapnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://www.merdeka.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kakorlantas: One Way Nasional KM 414 Kalikangkung Berjalan Efektif, Arus Balik Tetap Terkendali

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu

Hukrim

Transaksi Sabu di Depan WC Umum, Dua Pemuda di Pidie Ditangkap Polisi

Nasional

HCB Apresiasi Pengalokasian 1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan

Hukrim

Kolaboratif KPK dan Bappisus

Daerah

“Pelajaran” Berujung Laporan Polisi: Kisah Lima Remaja yang Diamankan di Desa Wel-Wel

Hukrim

Pegang Teguh Integritas, Kejaksaan Tinggi Aceh Resmi Raih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025

Nasional

Menko Polkam : Pemerintah Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Ramadhan