Home / Nasional / Pemerintah

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:41 WIB

Jaksa Agung Terima Kunjungan Kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman

FARID ISMULLAH

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kanan) menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (Pertama Kiri), Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Pertama Kanan) menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait (Pertama Kiri), Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Foto : Puspenkum kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima kunjungan kehormatan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, dalam rangka membahas pengadaan lahan untuk permukiman rakyat. Pertemuan itu dilaksanakan Selasa 22 Oktober 2024 di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI memiliki program untuk membangun sekitar 5 (lima) juta unit rumah bagi masyarakat. Oleh karenanya, lanjut Jaksa Agung, program tersebut membutuhkan support bersama agar dapat terlaksana dan tercapai sesuai target.

“Kejaksaan menaungi beberapa tanah sitaan negara, oleh karenanya kami akan sinergikan dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman agar tanah- tanah tersebut dapat digunakan untuk kepentingan rakyat. Tentunya hal itu memerlukan mekanisme dan waktu dalam pengerjaannya,” ujar Jaksa Agung.

Baca Juga :  Pj Bupati Azwardi Gelar Safari Subuh, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Kemandirian Ekonomi

Jaksa Agung melanjutkan bahwa Hari ini, Kejaksaan dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI telah memulai proses pengadaan lahan tersebut. Ditargetkan, tidak lama lagi sudah ada kejelasan mengenai jumlah luas (hektar) yang dapat diserahkan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk dipergunakan.

Baca Juga :  Kejati Aceh Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-79

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan siap untuk memenuhi permintaan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Ri untuk melakukan pendampingan terhadap pengadaan barang dan jasa di Kementerian tersebut, khususnya terhadap pembuatan peraturan guna mewujudkan pembangunan yang sah dan legal sesuai payung hukum.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, program ini merupakan mandat dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk merespons cepat kebutuhan masyarakat dalam memperoleh tempat tinggal.

Baca Juga :  Kejagung lakukan Penggeledahan di KLHK  

“Kita harus bergerak cepat dan mencari solusi untuk dapat memanfaatkan lahan-lahan sitaan dari para koruptor yang dapat dipergunakan oleh rakyat sebagai tempat tinggal. Lahan-lahan tersebut banyak yang berada di wilayah strategis seperti Jabodetabek, imbuh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI menuturkan bahwa upaya ini dalam rangka mewujudkan 100 Hari Program Presiden Prabowo Subianto dengan bergotong royong dalam membangun perumahan untuk rakyat.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Cegah interaksi negatif satwa liar, Pemasangan kawat kejut di Aceh capai 82 kilometer

Nasional

SPS Tetapkan 9 Rekomendasi Strategis dalam Rakernas untuk Perkuat Peran Pers di Indonesia

Nasional

Janji Permudah Komunikasi Kepala Daerah ke Prabowo: Satu Syarat, Jangan Korupsi!

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Oknum TNI Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Serahkan LKPD 2024 ke BPK RI Perwakilan Aceh

Aceh Barat

Penjabat Gubernur Aceh Bustami Hamzah Buka Pergelaran POPDA Aceh XVII Aceh Timur 2024, Pj Bupati Mahdi Turut Hadir

Nasional

Dirjen Dukcapil Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 di Lingkungan Kemendagri dan BNPP