Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 26 April 2025 - 21:52 WIB

AJI : Perangkat Desa Lapor Polisi Jika Diperas Oknum Mengaku Wartawan

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi Pemerasan

Foto : Ilustrasi Pemerasan

Banda Aceh – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh mengimbau perangkat desa untuk melaporkan kepada kepolisian jika mendapatkan ancaman atau pemerasan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai jurnalis, Sabtu.

“Jangan takut melapor jika menemukan praktik-praktik yang salah dilakukan oleh pihak yang mengaku wartawan,” kata Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir, 26 April 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Reza Munawir mengingatkan banyaknya informasi tentang pemerasan perangkat desa di Aceh oleh pihak-pihak mengaku jurnalis, terbaru kasus di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah, Aceh menangkap tiga pria yang mengaku sebagai wartawan atas dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di sebuah warung kopi di kawasan Pante Raya, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (23/4).

Baca Juga :  Dishub Banda Aceh: Juru Parkir Harus Beratribut Resmi

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa diintimidasi oleh sekelompok pria yang mengaku dari media (luar Kabupaten Bener Meriah).

Para terduga pelaku mencoba memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp15 juta sebagai ‘uang damai’, dengan ancaman akan mempublikasikan persoalan dana desa ke media sosial jika permintaan mereka tidak dipenuhi.

Merasa dirugikan dan tertekan, korban bersama saksi langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut, tim Polres Bener Meriah bergerak ke lokasi dan mengamankan tiga orang tersebut beserta barang bukti.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Amankan 6 Unit Motor Curian

Menurut Reza, apa yang telah dilakukan oleh perangkat desa tersebut menandakan bahwa mereka sudah memahami tentang bagaimana kerja-kerja jurnalis yang profesional.

“Hal ini patut kita apresiasi dan didukung. Kita berharap apa yang telah dilakukan tersebut bisa jadi pelajaran bagi semuanya, tidak hanya perangkat desa tapi juga masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

Dirinya menegaskan, seorang jurnalis profesional itu menjalankan tugasnya dalam memperoleh informasi dilakukan sesuai ketentuan kode etik yang berlaku, bukan malah sebaliknya memanfaatkan posisi untuk memeras orang lain.

Dalam kode etik jurnalistik sendiri juga sudah diatur bahwa seorang jurnalis itu tidak boleh menyalahgunakan profesi, menerima suap, dan apalagi melakukan pemerasan.

Baca Juga :  Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

“Dan ini sesuai dengan arahan Dewan Pers, bahwa setiap tindakan pemerasan, pengancaman, dan sejenisnya agar dapat langsung dilaporkan ke polisi terdekat. Sebaliknya, setiap sengketa terkait dengan pemberitaan maka diadukan ke jalur Dewan Pers,” katanya.

Dalam kesempatan ini, dirinya juga mengimbau kepada jurnalis agar patuh dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik, dan tidak menyalahgunakan profesinya.

“Kita mengimbau agar jurnalis patuh dan berpegang penuh pada kode etik jurnalistik, serta berpedoman terhadap aturan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers,” demikian Reza Munawir.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Daerah

Plt Wakil Jaksa Agung kunjungi Kejati Aceh : Jaga marwah institusi Kejaksaan

Daerah

Menebar Kebaikan, Komunitas BG Skin Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Per Hari

Hukrim

Ditjen Gakkumhut Tegaskan Tindak Penggunaan Kawasan Hutan Ilegal

Berita

Kapolda Aceh Buka Lomba Kopi Saring HUT ke-80 Brimob

Hukrim

KPK : Prabowo Subianto punya komitmen kuat untuk pemberantasan korupsi

Daerah

Nyawa warga Aceh Singkil terancam akibat Baut Jembatan Dicuri

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Ambil Langkah Tegas Antisipasi Judi Online