KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT - NOA.co.id
   

Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 11 September 2024 - 14:00 WIB

KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

FARID ISMULLAH

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jakarta  – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan, Jumat, (6/9).

“Penggeledahan dilakukan penyidik terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Pokmas dari APBD Prov Jawa Timur 2019 s.d 2022,” Kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada Kantor Berita NOA.co.id, Rabu 11 September 2024.

Baca Juga :  KPK Dorong Peran Aktif Mahasiswa dalam Gerakan Anti Korupsi

Diketahui, Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

Baca Juga :  Mendagri Minta Pj. Gubernur Aceh Optimalkan Persiapan Penyelenggaraan PON 2024

Sebelumnya, KPK sudah pernah memeriksa Abdul Halim sebagai saksi dalam kasus yang sama pada 22 Agustus 2024. Perlu diketahui, sebelum menjabat Mendes PDTT, Abdul Halim merupakan Ketua DPRD Jawa Timur periode 2014-2019.

Baca Juga :  KPK, Kejaksaan RI serta Departemen Kehakiman AS berkomitmen untuk terus meningkatkan kerja sama

Seusai diperiksa, Abdul Halim mengatakan dirinya telah memberikan kesaksian yang lengkap kepada penyidik. “Semua sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik,” katanya kepada wartawan setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Detikcom.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka

Nasional

Irjen Dedi Raih Rekor MURI sebagai Perwira Tinggi Polri Penulis Buku Terbanyak

Nasional

Studi Banding ke Indonesia, Polisi Kamboja Ingin Belajar Pemberdayaan Polwan dan Pengarusutamaan Gender dari Polri

Nasional

Porwanas XIV Ditutup, PWI Aceh Koleksi 8 Medali

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Nasional

DPR Apresiasi Polri Ungkap Kasus Perusahaan Pinjol Ilegal

Hukrim

Kejagung kembali Periksa Empat Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Nasional

Membanggakan, Kasubdis Binfung Dispenad Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!