Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi - NOA.co.id
   

Home / Hukrim

Senin, 11 Oktober 2021 - 21:23 WIB

Polisi Amankan Penipu Lintas Provinsi

REDAKSI

NOA | Banda Aceh – Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali mengamankan tiga orang pelaku penipuan dengan modus operandi jual beli batu merah delima yang palsu.

Ketiga pelaku, Yandri (55), Nico (49) dan Alfian (52) warga Pekan Baru itu diamankan atas kerjasama dan koordinasi Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dengan Tim Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru dan Unit Resmob Polres Subulussalam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kanit Tipidter Ipda Herri Sabhara, S.Pd kepada awak media mengatakan, pelaku melakukan penipuan kepada warga yang saat itu sedang menunggu kenderaan umum di Lambaro, Aceh Besar, Kamis (9/9/2021).

“Saat kejadian, korban Mustafa Ismail sedang menunggu mobil L300 yang mengantar paket miliknya. Tiba – tiba pelaku datang menghampiri korban dengan berpura – pura menanyakan alamat sesorang,” kata Ipda Herri.

Ipda Herri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku bervariasi, diantaranya salah satu duduk disamping korban dengan menanyakan alamat, dan kemudian pelaku lainnya menarwarkan batu merah delima menggunakan syarat emas sebagai mahar.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Spesialis Rumah Kosong

“Karena tergiur dengan batu merah delima yang tidak diketahui oleh korban, ianya kembali kerumah untuk mengambil emas sebagai mahar sebanyak enam mayam. Kemudian korban diperintahkan untuk mengambil wudhuk di Masjid Lambaro dan harus melaksanakan shalat sunat,” tambah Ipda Herri lagi.

Disaat korban melaksanakan shalat sunat, pelaku meminta handphone milik korban. Ketika selesai melaksanakan shalat sunat, korban tidak melihat lagi kedua pelaku tersebut, tutur Ipda Herri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP. B / 363 / IX / 2021 / SPKT, Tanggal 12 September 2021, Unit Tipidter membetuk tim untuk mengungkap kasus yang sudah dua kali terjadi diwilayah hukum Polresta Banda Aceh ini.

“Kami melakukan koordinasi dengan Polres di jajaran Polda Aceh tentang keberadaan para pelaku, dimana mungkin didalam wilayah lainnya juga terjadi kasus yang sama,” kata Ipda Herri.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyita Dua Unit Mobil Mewah Milik Tersangka HM dalam Perkara Komoditas Timah

Berbekal saling koordinasi, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh mendapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke luar Provinsi Aceh yaitu ke kampung asalnya.

Kami melakukan koordinasi dengan personel Satreskrim Polresta Pekan Baru tentang keberadaan pelaku Yandri dan akhirnya, Sabtu (2/10/2021) dini hari pelaku diamankan di Pekan Baru oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Unit Resmob Jembalang Polresta Pekan Baru disebuah rumah kos. Saat itu Yandri sedang memegang Handphone milik korban Mustafa Ismail serta juga turut ditemukan barang bukti berupa satu butir batu merah delima dan handphone milik pelaku, ucap Ipda Herri lagi.

Kemudian, lanjut Kanit Tipidter, pada hari Kamis (7/10/2021), Unit Resmob Polres Subulussalam mengamankan rekan dari pelaku Yandri yang telah melakukan kejahatan penipuan diwilayah Polres Aceh Selatan dengan kerugian korban disana sebesar Rp. 33 juta.

Baca Juga :  Pegang Sabu 0,18 Gram, Seorang Pria Asal Kecamatan Keumala Diringkus Polisi

Personel Unit Tipidter dan Tim opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh menuju ke Polres Subulussalam untuk menjemput tersangka yang telah diamankan oleh tim opsnal Polres Subulussalam.

“Kesemua pelaku yang satu kelompok itu semuanya berjumlah lima orang, tiga orang melakukan kejahatan di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh dan dua orang melakukan di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” sambungnya lagi.

Dari kelima pelaku, barang bukti batu merah delima palsu itu berjumlah delapan butir dan juga tiga buah cupu atau tempat penyimpanan batu merah delima berwarna keemasan, sebut Ipda Herri lagi.

Penyidik menerapkan Pasal untuk para pelaku dengan Pasal 378 KUHPidana dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun, pungkas Ipda Herri Sabhara. (**)

Share :

Baca Juga

Sejak 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba

Hukrim

Sejak 6 Bulan Terakhir, Pengadilan Tinggi Banda Aceh Sudah Menghukum Mati 17 Terdakwa Perkara Narkoba
Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Terima Pengembalian Uang Terkait Dugaan Korupsi KKR Aceh
Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap

Hukrim

Hendak Antar Sabu ke Bireuen, Seorang Tukang Bangunan di Pidie Ditangkap
Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi

Hukrim

Simpan Sabu Dalam Tabung Bambu, Warga Langsa Ditangkap Polisi
Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri

Hukrim

Polisi Tangkap Tiga Pengedar Ganja, Dua di Antaranya Suami Istri
Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah   

Hukrim

Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  
Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi

Hukrim

Gelapkan Uang Pengurusan Proyek, MN Diringkus Polisi