Home / Internasional / Pemerintah

Sabtu, 3 Mei 2025 - 18:04 WIB

Kemlu RI kawal Pemulangan 152 WNI Overstayer ke Tanah Air

Farid Ismullah

Sejumlah 152 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan komersial, Kamis (1/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemlu RI).

Sejumlah 152 WNI yang dideportasi dari Arab Saudi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan komersial, Kamis (1/5/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemlu RI).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengawal pemulangan 152 WNI deportasi dari Arab Saudi setelah melanggar izin tinggal dan bekerja secara nonprosedural di negara tersebut.

Keterangan tertulis Kemlu RI di Jakarta, Sabtu, menyebutkan mereka kembali ke RI melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan penerbangan komersial pada Kamis (1/5).

Sebagian besar dari mereka merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja secara non-prosedural dan kemudian menghadapi masalah hukum dan keimigrasian di Arab Saudi, sehingga ditahan di fasilitas detensi imigrasi (Tarhil) Syumaisi di Makkah.

Baca Juga :  PSM Aceh Besar Gandeng Kominfo Gelar Talk Show Literasi Digital

Dari total 152 WNI, terdapat 130 perempuan, 13 laki-laki dan 9 anak-anak atau balita yang sebagian besarnya berasal dari provinsi dengan angka migrasi tinggi seperti Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat.

Menurut Kemlu RI, proses deportasi tersebut berlangsung melalui koordinasi intensif antara pemerintah RI dengan otoritas setempat serta kerja sama dengan instansi terkait.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah turut memberikan pendampingan langsung, termasuk dalam pengurusan dokumen perjalanan dan koordinasi dengan aparat lokal, dalam menjamin keselamatan dan kepulangan mereka hingga tiba di Indonesia.

Baca Juga :  PPIH Aceh Diminta Berikan Layanan Ekstra dan Prioritas untuk Jamaah Haji Lansia 

Sejak awal tahun hingga saat ini, pemerintah Indonesia sudah memfasilitasi pemulangan hingga 1.304 WNI karena melanggar izin tinggal di Arab Saudi dalam tujuh gelombang repatriasi.

Kemlu RI turut mengimbau supaya para WNI yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur resmi yang berlaku demi menghindari risiko hukum dan pelanggaran keimigrasian di negara tujuan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Abdul Kadir Karding, pada 15 Maret 2025, mengungkapkan bahwa sekitar 70 persen Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang ada di negara Timur Tengah adalah perempuan.

Baca Juga :  Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Ia mengatakan, kondisi tersebut akan menjadi perhatian penuh pemerintah dalam menangani dan mengatasi kasus-kasus pekerja migran ilegal.

“Jadi, sekarang ini kementerian sedang buat profil dan kita sudah berkoordinasi dengan polisi, BIN, TNI dan imigrasi. Kemarin, kita sudah membentuk meja khusus perlindungan pekerja migran Indonesia dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” ungkapnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Mendagri Tekankan Pentingnya Membangun Hubungan Baik antara Polri dengan Pemda

Nasional

Finalisasi MoU Antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI

Aceh Besar

Dishub Aceh Besar Tertibkan Lalu Lintas di Lambaro dan Aneuk Galong Selama Ramadhan

Daerah

Menkum Supratman Lantik Meurah Budiman Sebagai Kakanwil Kemenkum Aceh

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadis Persip Aceh Besar Hadiri Lauching Aplikasi Srikandi 

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Salurkan Bantuan Uang Saku untuk Duta Aceh Besar di MTQ Samarinda

Daerah

Layanan bantuan hukum Gratis bagi Warga Miskin di Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja dan Pengabdian