Home / Internasional / Peristiwa

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:40 WIB

Kemlu Pulangkan 84 WNIB Terduga Korban TPPO, Tiga Diantaranya Berasal Dari Aceh

FARID ISMULLAH

84 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) terduga Korban TPPO yang bekerja di Sektor Online Scamming di Myanmar tiba di Bandara Bandara Soekarno-Hatta, Jumat Malam (28/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemlu RI).

84 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) terduga Korban TPPO yang bekerja di Sektor Online Scamming di Myanmar tiba di Bandara Bandara Soekarno-Hatta, Jumat Malam (28/2/2025). (Foto : NOA.co.id/HO-Kemlu RI).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu) berhasil memulangkan 84 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) terduga Korban TPPO yang bekerja di Sektor Online Scamming di Myanmar, Jumat.

Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu menyatakan pemulangan mereka terbagi dalam beberapa tahap.

“Pemulangan dilakukan melalui Thailand pada hari Jumat, 28 Februari 2025. Tim Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok dan KBRI Yangon telah berada di Mae Sot, Thailand sejak 23 Februari 2025 untuk melakukan kontak intensif dengan berbagai pihak Myanmar maupun Thailand, untuk memastikan para WNIB dapat melintasi perbatasan,” Kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 1 Maret 2025.

Dari 84 WNIB yang dipulangkan, 69 orang adalah laki-laki dan 15 orang perempuan, termasuk tiga perempuan yang tengah hamil. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara (33 orang), sementara sisanya berasal dari Jawa Barat (19), Sulawesi Utara (8), Jakarta (5), Lampung (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Aceh (3), Bangka Belitung (2), Kepulauan Riau (1), Sumatera Selatan (1), dan Riau (1).

Baca Juga :  Kemlu RI tangani tujuh nelayan Aceh terdampar di Myanmar

Judha Menjelaskan, Setelah menempuh perjalanan darat sekitar 9 jam dari Mae Sot, para WNI direpatriasi pulang dalam dua kloter penerbangan. Kloter pertama tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat Malam (28/2) pukul 20.00 WIB. Dubes RI di Bangkok berkesempatan pula melepas dan memberi pengarahan pada para WNIB di Bandara Don Mueang Bangkok.

Sebelumnya Pemerintah baru saja memulangkan 46 (empat puluh enam) WNIB Terindikasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, sepanjang Februari 2025, total 140 (seratus empat puluh) WNIB telah dipulangkan dari Myanmar.

“Jumlah tersebut masih akan bertambah, mengingat sekitar 366 (tiga ratus enam puluh enam) WNIB lainnya masih menunggu proses pemulangan yang terus diupayakan oleh Kementerian Luar Negeri,” Kata Judha

Judha mengatakan, Saat ini terdapat ribuan warga asing dari 27 negara lainnya yang masih menunggu bantuan pemulangan dari pemerintah masing-masing.

Baca Juga :  Tim SAR Pulau Banyak bersama Warga dan Personil Polsek Gagalkan Penyeludupan Penyu Hijau (Chelonia mydas)

Hal ini terjadi setelah perusahaan-perusahaan scam tempat mereka bekerja telah berhenti beroperasi akibat pemutusan pasokan listrik, internet, minyak, dan gas oleh pemerintah Thailand.

“Meskipun para pekerja telah dilepaskan oleh perusahaan, mereka tidak serta-merta dapat meninggalkan Myawaddy karena lokasinya berada di wilayah konflik,” Ujarnya.

Selain itu, pemerintah Thailand tetap menjaga ketat perbatasannya, sehingga mereka kesulitan untuk berpindah tempat.
Pemerintah Indonesia, melalui Perwakilan di Bangkok dan Yangon, terus melakukan pendekatan dengan otoritas Thailand, Myanmar, serta kelompok bersenjata yang menguasai wilayah tersebut.

Upaya diplomasi tersebut membuahkan hasil, memungkinkan pemulangan kembali para WNIB. Pemulangan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Pemulangan ratusan WNIB dari Myanmar melalui Thailand ini merupakan yang pertama kali dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang diterapkan oleh Thailand. SOP ini akan menjadi acuan bagi negara lain dalam upaya pemulangan warga mereka yang masih terjebak di Myawaddy, Myanmar.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

“Para WNI telah diserahterimakan dengan Kemsos dan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi dan rehabilitasi,” Terangnya.

WNIB yang terverifikasi sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sementara itu, jika ditemukan adanya WNIB yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.

Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali memulangkan WNIB yang masih terjebak di wilayah konflik Myanmar.

“Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berencana bekerja di luar negeri, agar selalu mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Hal ini penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan diri sendiri serta keluarga di tanah air,” Tutup Judha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu RI Tegaskan Komitmen Dukungan Indonesia Terhadap UNRWA dan Mandatnya untuk Palestina

Peristiwa

Obat Mata Yusra Yunita Hanya untuk Tiga Hari

Daerah

Marak Terjadi Perusak Baliho, Ketua Poros Muda : InsyaAllah Kami SABAR Menuju Kemenangan

Internasional

Tim Gabungan Evakuasi Satu Crew Kapal Chemway Arrow Ke RSUD Zainal Abidin

Internasional

Bangladesh Temukan 34 Mayat Pengungsi dari Myanmar

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

Hukrim

91 WNI Diduga Korban TPPO, 44 Diantaranya bisa dipulangkan Ke Tanah Air

Internasional

Konsulat Jenderal Jepang menanyakan informasi terkait keberadaan warga Jepang di Aceh