Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional - NOA.co.id
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3737086233511293
   

Home / Internasional

Selasa, 9 Juli 2024 - 20:23 WIB

Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

REDAKSI

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Humas Kemenkumham).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Senin (8/7/2024). (NOA.co.id FOTO/HO/Humas Kemenkumham).

Jenewa – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” Kata Yasonna dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 9 Juli 2024.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkumham Aceh: jangan kalian gadaikan integritas dengan apapun  

Ia menyebutkan WIPO Treaty on GRATK menolong Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Traktat ini juga mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

Baca Juga :  Penggunaan AI oleh China Bikin Amerika Ketar-ketir

Yasonna meyakini Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat Indonesia secara luas.

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.

Baca Juga :  Rakor Perwakilan Imigrasi, Berani Berinovasi dengan Semangat Memperbaiki

Darren bahkan menyebutkan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia.

“Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Darren.

Diketahui, Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Kemlu: WNA Pengungsi Tak Kebal Hukum 

Internasional

Iran Tangkap Puluhan Terduga Pembunuh Ismail Haniyeh

Internasional

Indonesia menyambut baik Adopsi Resolusi DK PBB 2728 (2024) yang menuntut Gencatan Senjata Segera di Gaza

Internasional

Kerajinan Tangan Indonesia Pikat Wisatawan di Provinsi Sinai Selatan  

Internasional

Produk Fesyen Indonesia Pukau Masyarakat Australia

Internasional

Sesuai konstitusi Indonesia, Pengungsi Rohingya ditampung sementara

Internasional

Hizbullah Berhenti Serang Israel Bila Kesepakatan Gaza Dicapai

Internasional

Kemlu RI Repatriasi 32 Nelayan Lintas Batas asal Aceh

You cannot copy content of this page

error: Content is protected !!