Home / Nasional / Pemerintah

Jumat, 16 Mei 2025 - 15:30 WIB

Pekerja Migran Indonesia Diterpa Dua Kabar Hoaks

mm Redaksi

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir. (Foto : NOA.co.id/HO-KemenP2MI).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir. (Foto : NOA.co.id/HO-KemenP2MI).

Lampung – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir menegaskan informasi mengatasnamakan Presiden Prabowo Subianto akan memberikan bantuan uang sebesar Rp100 juta kepada setiap pekerja migran Indonesia adalah tidak benar atau hoaks.

Menurut Menteri Karding, kabar hoaks yang sempat viral di media sosial (medsos) itu merupakan modus penipuan.

“Saya pastikan tidak benar alias hoaks. Untuk itu, masyarakat mohon tidak mempercayai kalau ada orang-orang tidak bertanggungjawab untuk menghubungi karena itu adalah modus penipuan,” ujar Menteri Karding saat ditemui di Lampung, Kamis (15/5/2025).

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Sebut Aceh Besar Siap Kucurkan Dana Desa 2024, Empat Gampong telah Tuntaskan Dokumen APBG 2024

Menteri Karding kemudian menyoroti kabar hoaks lain di media sosial dalam bentuk video yang menarasikan adanya pekerja migran Indonesia masih hidup dikirim dengan peti es dari Kamboja ke Vietnam.

Dia menekankan informasi itu tidak benar menimbulkan keresahan di masyarakat dengan maksud menyudutkan pekerja migran Indonesia.

Baca Juga :  Ketua PWI Simeulue: Ada Kemungkinan Simeulue di Serang Info Hoax Saat Pilkada

“Konten yang menyatakan bahwa ada pekerja migran Indonesia yang dikirim dengan peti es dengan kargo dari Kamboja ke Vietnam dan masih hidup dan tersenyum, sepenuhnya itu adalah hoaks, tidak benar, itu adalah ulah orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Menteri Karding.

Menteri Karding mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi atau konten sepihak yang tidak dapat diverifikasi faktanya. Dia menegaskan, penyebaran informasi tidak berdasarkan fakta yang membuat masyarakat atau pekerja migran Indonesia menjadi resah dapat dikenakan sanksi hukum.

Baca Juga :  Menteri P2MI : CPMI ke Korea Selatan bukan hanya mencari uang, memanfaatkan kesempatan untuk belajar

“Saya lagi berpikir untuk mengambil langkah-langkah hukum karena ini merugikan kementerian kami dan juga citra terhadap pekerja migran Indonesia. Agar apa? Agar besok-besok tidak ada yang main-main atas nama konten, atas nama viral yang menggunakan pekerja migran Indonesia sebagai objek utama,” kata Menteri Karding.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Tok! DPRA Sahkan Raqan RPJMA, Ini 18 Tujuan dan 54 Sasaran Lima Tahun Pemerintah Aceh

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Buka Forum Konsultasi Publik RKPD Aceh Barat Tahun 2027

Banda Aceh

Soal Gaji Petugas Pasar, Kadiskopukmdag: Sedang Dicarikan Solusi

Nasional

OJK dan Bareskrim Polri Geledah PT MASI Terkait Dugaan Manipulasi IPO dan Insider Trading, Dua Tersangka Ditetapkan

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Hadiri RDPU Ranper Qanun Aceh No 7 di Paripurna DPRA

Aceh Barat

Bantu Kebutuhan Dasar Bahan Pokok Masyarakat, Pemkab Aceh Barat Gelar Pasar Murah

Daerah

Pj Bupati Simeulue Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Hukrim

Pencegahan korupsi, Jaksa Agung Terima Kunjungan Kepala BPOM RI