Home / Hukrim / Internasional / Pemerintah

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:14 WIB

Pakai Visa Investor Fiktif, Imigrasi Jaring 170 WNA dari 27 Negara

Farid Ismullah

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) saat konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 170 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) karena melanggar administrasi keimigrasian, seperti overstay, sponsor fiktif, dan investor fiktif, Jumat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, mengatakan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut, sebagian ada yang melebihi masa izin tinggal (overstay).

“sebagian memang yang visa investornya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada sehingga diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian,” Kata Yuldi, 19 Mei 2025.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Provinsi Aceh

Ia menjelaskan 170 WNA itu, di antaranya berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (delapan orang), dan Gambia (delapan orang).

“Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14-16 Mei 2025. Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan,” Katanya.

Menurut Yuldi, WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Asisten I Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

Oleh sebab itu, mereka diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.

“Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, serta pengenaan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan,” tutur Yuldi.

“Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana,” Terangnya.

Baca Juga :  Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Yuldi pun menyebut tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut dia, kesemua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.

“Artinya, kalau dia masuk ke Indonesia menggunakan visa investor, pada kenyataannya di sini tidak ada investasi apa-apa tentu bisa kita lakukan pendeportasian. Ketika dia masuk ke sini, dicek sponsornya, sponsornya juga fiktif, bisa kita lakukan pendeportasian,” Tutup Yuldi

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekdakab Aceh Besar Dampingi Kapolda ke Pulo Aceh

Aceh Barat

Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kukuhkan Bunda PAUD Gampong se Woyla

Internasional

Wakil Panglima TNI Dampingi Menhan Perkuat Kerja Sama Pertahanan Indonesia–Turki

Hukrim

Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Bangladesh Usai Jalani Hukuman Tindak Pidana Keimigrasian

Internasional

Meninggal saat menyelam, Imigrasi Aceh kawal pemulangan jenazah turis Malaysia dari Sabang

Daerah

Terkait Maraknya Rokok Ilegal di Aceh Singkil, ini kata Bea Cukai Meulaboh

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Musyawarah Ketahanan Pangan

Aceh Besar

Cut Rezky Handayani Lantik Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kecamatan Lhoknga