Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menolak 11 permohonan penerbitan paspor selama periode 2 Januari hingga 14 Februari 2025.
“Setiap permohonan paspor harus melalui pemeriksaan yang sangat teliti. Kami tidak akan ragu untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, terutama jika ada indikasi bahwa pemohon akan bekerja di luar jalur yang sah, seperti menjadi PMI non-prosedural. Hal ini bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM,” tegas Gindo Ginting, Selasa 18 Februari 2025.
Gindo Ginting menambahkan, mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memperketat penerbitan paspor sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Ia menjelaskan, pengawasan yang lebih ketat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak jatuh dalam jeratan praktik ilegal yang merugikan.
Diketahui, Penolakan tersebut karena adanya dugaan bahwa pemohon berencana bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
“Pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada masyarakat, meskipun penolakan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap paspor yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tambahnya.
Gindo Ginting juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas sebelum mengajukan permohonan paspor.
“Dengan adanya langkah pengawasan yang lebih ketat, dapat menciptakan sistem yang lebih aman dan mengurangi risiko praktik penyalahgunaan paspor yang dapat merugikan banyak pihak,” Tutupnya.
Editor: Amiruddin. MK