Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 18 Februari 2025 - 10:31 WIB

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Farid Ismullah

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Saat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Saat memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Banda Aceh, Selasa (18/2/2025). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh menolak 11 permohonan penerbitan paspor selama periode 2 Januari hingga 14 Februari 2025.

“Setiap permohonan paspor harus melalui pemeriksaan yang sangat teliti. Kami tidak akan ragu untuk menolak permohonan yang tidak memenuhi syarat, terutama jika ada indikasi bahwa pemohon akan bekerja di luar jalur yang sah, seperti menjadi PMI non-prosedural. Hal ini bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya TPPO dan TPPM,” tegas Gindo Ginting, Selasa 18 Februari 2025.

Baca Juga :  Kakanwil Ditjenim Aceh : Jaga Organisasi Dengan Baik

Gindo Ginting menambahkan, mengungkapkan bahwa pihaknya senantiasa berupaya memperketat penerbitan paspor sebagai bagian dari upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Ia menjelaskan, pengawasan yang lebih ketat bertujuan untuk melindungi pekerja migran Indonesia agar tidak jatuh dalam jeratan praktik ilegal yang merugikan.

Baca Juga :  10 Februari, Pelayanan keimigrasian Di MPP Pasar Aceh Dialihkan ke kantor baru

Diketahui, Penolakan tersebut karena adanya dugaan bahwa pemohon berencana bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.

“Pihak Kantor Imigrasi Banda Aceh menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang baik dan transparan kepada masyarakat, meskipun penolakan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap paspor yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Tambahnya.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Besar Diminta Siap-siap Sambut Tamu PON XXI Aceh - Sumut 2024

Gindo Ginting juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam mempersiapkan berkas sebelum mengajukan permohonan paspor.

“Dengan adanya langkah pengawasan yang lebih ketat, dapat menciptakan sistem yang lebih aman dan mengurangi risiko praktik penyalahgunaan paspor yang dapat merugikan banyak pihak,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Daerah

Pj Bupati Pidie Jaya dan Bupati Terpilih Bahas Pembentukan Tim Penyusunan RPJMD

Daerah

Pj Gubernur Aceh kepada Pamong Praja: Tinggalkan Arogansi Tumbuhkan Keihlasan, Kita Ini Pelayan

Daerah

Nelayan Aceh Singkil Berharap Situasi Stabil Pasca Idul Adha 1445 H

Daerah

Polres Nagan Raya Tidak Segan Tindak SPBU Nakal

Daerah

Sah!! PT PEMA Setujui Pembayaran PI 10% WK B Ke BUMD Aceh Utara

Hukrim

Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, Tersangka Saat Ini Sudah Ditahan

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Kapolda Aceh Serahkan Kunci Rumah Dhuafa di Ladong