Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:00 WIB

KPK Periksa Eks Pejabat Bank Indonesia

mm Redaksi

Foto : Logo KPK.

Foto : Logo KPK.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia (BI). Hari ini, Selasa 10 Juni 2025, Lembaga Antirasuah memeriksa Irwan selaku eks Kepala Departemen Komunikasi BI.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/6/2025).

Irwan disebutkan sudah tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Namun, Budi belum menyebutkan materi apa yang akan digali dari keterangan yang bersangkutan.

Baca Juga :  KPK Menduga Pemerasan TKA Juga Terjadi di Imigrasi

Dalam kasus ini,  KPK sempat memeriksa anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Satori pada Senin 21 April 2025. Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami soal penggunaan dana CSR BI.

“Kita masih mendalami terkait dengan penggunaan dari dana CSR itu,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga :  Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

Asep menjelaskan, Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Ia menerima melalui yayasan yang diajukannya.

“Sebetulnya penerimanya bukan dia, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” ujarnya.

Asep melanjutkan, seharusnya dana CSR BI bisa digunakan untuk berbagai program, seperti renovasi rumah tidak layak huni (rutilahu), pengadaan ambulans, beasiswa, dan lainnya. Namun, malah diselewengkan.

Baca Juga :  OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

“Misalkan, ini untuk 50 rumah, rutilahu maksudnya ya, nanti digunakan untuk itu. Pada kenyataan yang kita temukan, itu Rutilahunya tidak, dari 50 misalkan ya, misalkan nih, tidak semuanya, tidak 50-nya dibangun, tapi hanya misalkan 8 atau 10,” ucapnya.

“Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi, yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah, akhirnya dibelikan kepada properti, yang baru ketahuan seperti itu modusnya,” sambungnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Kunjungi Warga, Ini Aspirasi yang Diserap Bambang Haryo dari Masyarakat

Nasional

Pemerintah Aceh Kembali Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Hukrim

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Nasional

Wapang TNI Pimpin Sertijab Kapuspen TNI, PMPP dan Kapusjaspermildas

Nasional

Pemprov Lampung dan Pramuka Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Nasional

Jamwas Kejagung Rudi Margono Tekankan Strategi Kepemimpinan di Kejaksaan

Nasional

Menpora Dito Tekankan Pentingnya Ketepatan Penggunaan Anggaran PON XXI/2024 Aceh-Sumut

Nasional

14.385 kasus kekerasan, Kemenko Polkam Sarankan pembentukan UPTD PPA seluruh Provinsi