Home / Hukrim

Minggu, 14 Juli 2024 - 11:51 WIB

Kapolresta Tegaskan Pengobatan Ida Dayak di Banda Aceh Hoaks

mm Redaksi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Istimewa/NOA.co.id

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli. Foto: Istimewa/NOA.co.id

Banda Aceh – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menegaskan adanya beredar selebaran maupun gambar yang mengatasnamakan pengobatan “Ida Dayak Official” itu adalah Hoaks, Minggu (14/7/2024).

Penegasan itu disampaikan menanggapi adanya pengaduan di WA Curhat Kapolresta serta keresahan masyarakat terkait pengobatan Ida Dayak, Polresta Banda Aceh telah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel Amel Convention Hall yang menyatakan bahwa tidak ada pemesanan gedung untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Satu DPO Pembobol ATM Bank Aceh Diringkus Polisi

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Amel Convention Hall bahwa perwakilan dari Ida Dayak tidak melakukan pemesanan gedung, sehingga dapat kami pastikan bahwa kegiatan pengobatan Ida Dayak tersebut hoaks,” tegas KBP Fahmi.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Bireuen Berhasil Amankan 15 Kg Sabu

Ia berharap agar masyarakat jangan mempercayai informasi tersebut sehingga akan merugikan diri sendiri, dimana sebelum melakukan pengobatan, harus menyerahkan sejumlah uang sebagai jaminan.

Kapolresta Banda Aceh juga menambahkan “WhatsApp Curhat Polresta Banda Aceh” di nomor 082316851998 sangat bermanfaat untuk menerima setiap aduan masyarakat.

Baca Juga :  Curi Tablet Siswa Untuk Beli Chip, Tiga Warga Di Abdya Diamankan

Mantan Kabid Propam Polda Aceh ini pun berjanji bahwa semua aduan yang disampaikan akan ditindaklanjuti dan tak ada yang terabaikan.

“Bahkan setelah kita tindaklanjuti akan kita informasikan kepada pelapor, kami berharap WA Curhat ini dapat membantu masyarakat dalam menyampaikan aduan dan memudahkan polisi untuk action di lapangan,” pungkasnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Diduga Fiktif, Kejati Aceh telusuri aliran Dana korupsi Balai Guru Penggerak

Hukrim

Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Hukrim

Bawa Satwa Liar Bernilai Ratusan Juta Tanpa Dokumen, Dua Warga Ditangkap

Hukrim

Mantan Dirjen Tersangka Perkara tindak pidana korupsi Perkeretaapian Medan

Hukrim

Kejaksaan Akui Masih Ada Keterbatasan Tindak Kasus TPPO

Hukrim

Jaksa Agung Dukung Penuh Pelajar Sadar Hukum

Aceh Barat Daya

Kapolres Abdya Ingatkan Bahaya Phishing dan Donasi Palsu

Hukrim

BNNP Aceh Jaring 18 Warga Lampulo dalam Operasi Pemulihan Gampong Narkoba: 11 Warga Positif Narkoba