Home / Internasional / Peristiwa / Tni-Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 19:37 WIB

Kapal Perang AS USS Nimitz Gunakan Hak Lintas Transit Lewati Selat Malaka

mm Redaksi

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen TNI).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspen TNI).

Jakarta – Informasi yang beredar di masyarakat terkait perlintasan kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz, Pusat Penerangan TNI menyampaikan bahwa kapal tersebut tengah melintas dari Laut China Selatan menuju Selat Singapura, Selat Malaka dan melanjutkan pelayarannya ke Samudera Hindia.

Baca Juga :  Menlu Retno : Negara anggota D-8 tidak dapat duduk tenang melihat genosida terus terjadi di Gaza

Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, Kapal tersebut berlayar di Selat Malaka dengan menggunakan Hak Lintas Transit.

“Sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal-kapal asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas tanpa harus meminta izin kepada negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilintasi.” Kata Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Jumat 20 Juni 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Evakuasi WNI dari Iran

Ia menjelaskan, TNI senantiasa memantau setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah laut Indonesia.

Baca Juga :  40 Pelaku Sindikat Penipuan Online Diamankan Kodam XIV/Hasanuddin

“Seluruh satuan TNI yang terkait tetap siaga dan melakukan koordinasi dalam rangka menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis tersebut,” Tutup Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan

Daerah

Sinergi Kanwil Ditjenpas Aceh Bersama TNI dan Polri Razia di Rutan Banda Aceh

Daerah

Bakamla RI Melalui Unsur KN. Pulau Dana-323 Tiba di Aceh, Salurkan 92,2 Ton Bantuan

Hukrim

Pimpasa, TPPO dan Pengawasan WNA

Hukrim

Kemenlu RI Berhasil Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati

Aceh Barat

PT MIFA Harus Hentikan Kegaduhan, Laporkan Bupati Sama Saja Menantang Rasa Keadilan Rakyat

Internasional

Satu DPO, Modus Jaringan Kamboja Bobol Rekening Tipu Pensiunan ASN

Daerah

Penjelasan Perwakilan Kantor PBB di Indonesia terkait Aceh kirim dua surat ke Lambaga PBB