Home / Daerah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:18 WIB

Untuk Raup PAD, Pemkab Pidie Bahas Raqan Pajak

mm Amir Sagita

Sigli – Untuk meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie, bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Pidie nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan restibusi.

Pembahasan Raqan itu melalui persidangan III DPRK Pidie, di gedung DPRK setempat Senin (23/6/2025).

Wakil Bupati Pidie Alzaizi, mengatakan, bersama DPRK pihaknya membuka masa persidangan III Pidie, pembahasan Raqan Kabupaten Pidie tentang perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Kabupaten dan retribusi Kabupaten.

Baca Juga :  Pj Gubernur Aceh Launching Wadah Startup AMSA

Alzaizi menyebutkan, Raqan ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dasar surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor:900.1.13.1/2130/Keuda tanggal 26 Mei 2025 perihal penyampaian surat pemberitahuan hasil evaluasi Qanun Kabupaten Pidie Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten.

“Alhamdulillah hari ini pembukaan masa Persidangan III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie tentang pajak dan retribusi Kabupaten dapat kita laksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.” Ungkapnya Alzaizi.

Baca Juga :  Tambal Lubang di Jembatan Krueng Beukah, Relawan SARAN Diapresiasi 

Wanup mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah bersedia meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk menyempatkan diri membahas dan menyempurnakan rancangan Qanun yang kami ajukan pada masa persidangan III ini.

“Rancangan Qanun yang telah kami siapkan tentunya masih terdapat kelemahan dan kekurangan, sehingga kami masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan dari Dewan terhormat.” Jelasnya.

Baca Juga :  BTC Polda Aceh Juara Turnamen Tenis Kapolda Aceh Cup 2025

“Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan ini mudah-mudahan ranjangan Qanun yang dimaksud menjadi produk Hukum sebagai pedoman umum dalam pelaksanaan pemungutan PAD di Kabupaten Pidie.” lanjut Wabup.

Turut hadir Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra, S.H., Wakil Ketua II Teuku Saifullah TS,S.E, Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Kepala Kejaksaan Negeri (kajari) Pidie Suhendra, S.H., Wakil Ketua MPU Pidie Drs Tgk Ilyas Abdullah, para SKPK di Lingkungan Kabupaten Pidie, Para Camat.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Daerah

Semangat Tak Surut, Wartawan Aceh Ikut UKW di Tengah Bencana

Daerah

Tujuh Keuchik Dilantik, Wabup Pidie Tekankan Transparansi Dana Desa

Daerah

Muzakir Ditunjuk Sebagai Plt Ketua Askab PSSI Pidie

Banda Aceh

Komisi III DPRK Banda Aceh Dorong Pemetaan Drainase saat Banjir untuk Solusi Jangka Panjang

Daerah

HRD Tegaskan Komitmen Perjuangkan Infrastruktur Aceh, Soroti Peran Strategis Komisi V DPR RI

Aceh Barat

Siswa MIN 16 Aceh Barat Ikut KSM 2024

Daerah

Kapolresta dan Dandim 0101/KBA Pimpin Patroli Skala Besar di Banda Aceh

Daerah

Anggota Komisi III DPR-RI mengapresiasi Kemenkumham Aceh dalam menangani pengungsi Rohingya