Sabang – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang akan menghentikan layanan penerbitan paspor biasa mulai Mei 2025 mendatang.
Ke depan, masyarakat hanya bisa mengajukan permohonan paspor elektronik atau E-Paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi program nasional Direktorat Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kualitas dan keamanan paspor Indonesia.
Menurut dia, saat ini layanan paspor biasa masih tersedia tapi dikurangi atau dibatasi. Seiring berjalannya waktu, pihaknya akan sepenuhnya beralih ke layanan E-Paspor.
“Kita mulai di bulan Mei nanti, kantor Imigrasi Sabang hanya akan mengeluarkan E-Paspor,” kata Muchsin, Senin (21/4/2025).
Muchsin menjelaskan bahwa E-Paspor memiliki keunggulan dibandingkan paspor biasa. Misalnya dari sisi keamanan, efisiensi, dan akses ke negara lain. E-paspor memiliki chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari dan wajah.
“Hal ini membuat E-Paspor lebih aman dari potensi pemalsuan dan penyalahgunaan,” sebutnya.
Selain itu, keunggulan E-Paspor ini juga memberikan kemudahan dalam proses pemeriksaan keimigrasian, khususnya melalui fasilitas auto gate di bandara.
Pemegang E-Paspor dapat melewati auto gate tanpa perlu berjumpa dengan petugas. Bahkan pemegang E-paspor bisa mendapatkan fasilitas bebas visa ke lebih banyak negara.
Meski demikian, masyaaakat yang masihmemiliki paspor biasa tetap dapat menggunakannya hingga masa berlaku habis.
“Bagi warga yang ingin mengonversikan paspor biasa ke elektronik juga diperbolehkan,” tuturnya.
Adapun biaya pembuatan E-Paspor berbeda tergantung masa berlakunya. Untuk masa berlaku lima tahun, dikenakan biaya Rp650.000. Sementara E-Paspor dengan masa berlaku 10 tahun dapat dibuat dengan membayar Rp950.000.
Editor: Redaksi