Home / Pemerintah Aceh / Pendidikan

Rabu, 2 Juli 2025 - 14:41 WIB

Pendaftaran SPMB Aceh Gelombang II Dibuka, Pilih SMA, SMK, atau SLB Sesuai Domisili

mm Redaksi

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. Foto: Dok. Humas Disdik Aceh

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A. Foto: Dok. Humas Disdik Aceh

Banda Aceh  – Dinas Pendidikan Aceh kembali membuka Gelombang II Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Kesempatan ini diberikan kepada calon peserta didik yang belum sempat diverifikasi oleh operator sekolah, belum membuat akun, maupun yang sebelumnya belum dinyatakan lulus.

Pendaftaran dibuka pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2025 dan hanya memperbolehkan satu pilihan sekolah berdasarkan domisili. Para peserta baru yang belum pernah mendaftar sebelumnya harus segera membuat akun dan memilih sekolah selama periode tersebut. Verifikasi oleh sekolah akan dilaksanakan pada 4 hingga 5 Juli 2025. Sementara itu, peserta yang tidak lulus pada Gelombang I juga dapat mengikuti seleksi ulang di tahap ini.

Baca Juga :  Disdik Aceh Gelar Lomba Kompetensi Kewirausahaan Siswa SMK Tingkat Provinsi Aceh

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., pada 2 Juli 2025 menegaskan bahwa pembukaan Gelombang II ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap calon peserta didik yang belum berhasil pada tahap pertama.

“Kami tidak ingin ada anak-anak Aceh yang tertinggal dalam pendidikan hanya karena kendala teknis saat proses pendaftaran. Gelombang II ini mencerminkan komitmen kami untuk memberikan akses dan kesempatan yang adil bagi seluruh calon siswa,” ujar Marthunis

Ia juga mengimbau agar orang tua dan wali siswa segera mengakses laman resmi https://spmbdisdik.acehprov.go.id untuk memastikan proses pendaftaran berjalan tepat waktu dan sesuai aturan.

Baca Juga :  Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah Kota Banda Aceh Luncurkan Ralina Seuramo Aksara

“Kami minta peran aktif orang tua dalam mendampingi anak-anak selama proses pendaftaran, mulai dari pembuatan akun hingga verifikasi sekolah, agar seluruh tahapan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak ada yang terlewatkan,” tambahnya.

Keterlibatan orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak kita mendapatkan akses pendidikan yang layak, tepat waktu dan tepat sasaran.

Lebih lanjut, Marthunis menekankan bahwa Dinas Pendidikan Aceh terus berupaya membangun integritas pelayanan publik di sektor pendidikan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari intervensi pihak manapun. Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tidak melakukan praktik yang melanggar aturan, seperti pungutan liar atau bentuk kecurangan lainnya dalam proses penerimaan murid baru ini.

Baca Juga :  Aceh Barat Raih Tiga Besar Terbaik se-Aceh dalam Pengelolaan Keuangan Daerah

“Kami berkomitmen menjaga proses ini tetap bersih dan transparan. Jangan sampai ada praktik pungli atau bentuk pelanggaran lainnya. Semua pihak wajib mematuhi aturan agar SPMB berjalan jujur dan profesional,” ujar Marthunis.

Dengan dibukanya Gelombang II ini, Kadisdik Aceh berharap seluruh calon siswa yang belum mendapatkan sekolah dapat memanfaatkan kesempatan terakhir ini dengan sebaik-baiknya. Proses ini menjadi bagian dari upaya bersama membangun pendidikan yang merata, berkualitas, dan inklusif bagi seluruh generasi muda Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Dinas Dayah Aceh Beri Masukan Strategis untuk Penyempurnaan Qanun Dayah Pidie Jaya

Aceh Besar

Muhajir Resmi Jabat Plt Kadiskominfo Aceh Besar, Tekankan Soliditas dan Transformasi Digital

Pemerintah Aceh

Dek Fadh Bahas Persoalan Strategis Aceh Bersama Menko Yusril

Pemerintah Aceh

Barista Binaan Dinsos Aceh Meriahkan Jum’at Sehat ASN

Pemerintah Aceh

Fadhlullah Bakar Semangat 510 Peserta Diklat Laskar Gerindra Aceh di Jantho

Advetorial

Rapat Koordinasi Kesra Pelayanan Dasar Urusan Pendidikan 2024, Fokus pada Pendidikan dan Pelatihan Vokasi

Nasional

Gubernur Aceh Hadiri International Conference on Infrastructure di Jakarta 

Daerah

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke Komisi Informasi, Sengketakan Dokumen Pokir DPRA