Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:48 WIB

Pemerintah Berlakukan secara selektif Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki

Farid Ismullah

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor dari Brasil dan Turki.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Pidie Kembali Dapat WTP ke 10

“Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada negara tertentu berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah asas timbal balik, karena Brasil dan Turki sudah lebih dulu memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia,”kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, masa berlaku BVK maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain.

Baca Juga :  Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

“BVK ini hanya bisa digunakan untuk beberapa keperluan, seperti yakni wisata, Pertemuan bisnis, Perawatan kesehatan (berobat),” ujarnya.

Meskipun memberikan kemudahan bagi warga Brasil dan Turki, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan BVK secara selektif dan terukur.

“Kami mendukung pembangunan ekonomi nasional, namun tetap memastikan bahwa yang masuk adalah WNA berkualitas dan berkontribusi bagi Indonesia,” tegas Yuldi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh

Ditjen Imigrasi kata Yuldi juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

“Evaluasi atas penerapan BVK dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Dampingi Pj Gubernur Aceh Tinjau Venue Kurash di JSC 

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Nasional

Kolaborasi KPK, Kemendagri, BPKP Awasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Hukrim

Lidpamfik TNI Akan Bekerja Sama dengan Polri, BIN, hingga BAIS Cari Preman Berkedok Ormas

Daerah

Jadi Tuan Rumah Pra Pora 2025, Tim Dayung Putri Berhasil Raih Finis Pertama

Internasional

Tiga pengungsi Rohingya dapat kewarganegaraan Kanada

Aceh Besar

Pj Bupati Pimpin Apel Perdana Tahun 2025

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ingatkan Seluruh SKPK Agar Profesional Dalam Mencapai Target Pembangunan Daerah