Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:48 WIB

Pemerintah Berlakukan secara selektif Bebas Visa untuk WNA Brasil dan Turki

mm Redaksi

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman. (Foto : NOA.co.id/HO-Ditjenim).

Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang paspor dari Brasil dan Turki.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 3 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Permenimipas) Nomor 9 Tahun 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan hasil evaluasi yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga :  Pidie Kembali Dapat WTP ke 10

“Bebas Visa Kunjungan diberikan kepada negara tertentu berdasarkan evaluasi berkelanjutan. Salah satu pertimbangannya adalah asas timbal balik, karena Brasil dan Turki sudah lebih dulu memberikan bebas visa kepada warga negara Indonesia,”kata Yuldi dalam keterangan resminya, Rabu (2/7/2025).

Menurutnya, masa berlaku BVK maksimal 30 hari, dan tidak dapat diperpanjang atau dialihkan menjadi izin tinggal jenis lain.

Baca Juga :  Hari jadi Imigrasi Ke-75, Menteri Agus: Sederhanakan Seremoni Fokus Program Penting

“BVK ini hanya bisa digunakan untuk beberapa keperluan, seperti yakni wisata, Pertemuan bisnis, Perawatan kesehatan (berobat),” ujarnya.

Meskipun memberikan kemudahan bagi warga Brasil dan Turki, Ditjen Imigrasi tetap menerapkan BVK secara selektif dan terukur.

“Kami mendukung pembangunan ekonomi nasional, namun tetap memastikan bahwa yang masuk adalah WNA berkualitas dan berkontribusi bagi Indonesia,” tegas Yuldi.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 25 Ruas Jalan dan Jembatan di Aceh

Ditjen Imigrasi kata Yuldi juga memastikan pengawasan terhadap orang asing akan terus diperkuat.

“Evaluasi atas penerapan BVK dilakukan secara berkala agar tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi, dan investasi,” pungkasnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pemkab Aceh Selatan Bersama Kajari Melakukan Penandatanganan MoU

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Sulaimi Buka LBT PII Aceh Besar

Aceh Besar

Antusias Warga Pulo Aceh Tinggi, Usulan Musrenbang Masuk Lewat SIPD

Pemerintah

Jelang Gelar TTG ke-25, Stand Aceh Besar Rampung Dibangun di Sukamakmue

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Siapkan Anggaran Rp 30 Miliar untuk Pembayaran THR

Pemerintah

Pemkab Aceh Selatan Gelar Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 Pada Anak Usia 6-11 Tahun

Aceh Barat Daya

Buka Musrembang Gampong, Teuku Rinaldi: Untuk Menampung Usulan Program Dari Masyarakat

Pemerintah

Pemerintah Aceh Gelar Pemeriksaan Fisik Mobil Dinas untuk Transportasi PON XXI