kamboja – Pihak berwenang Kamboja menangkap lebih dari 2.270 tersangka, termasuk ratusan warga negara asing dalam operasi besar-besaran di seluruh negeri untuk membongkar jaringan penipuan daring, menurut Sekretariat Komite Nasional untuk Melawan Penipuan yang Difasilitasi Teknologi.
Dilansir dari Khmer Time, Operasi berskala besar yang dilaksanakan dari 27 Juni hingga 18 Juli, diluncurkan setelah pertemuan resmi pertama komite pada 27 Juni. Komando administratif terpadu di seluruh 25 wilayah ibu kota provinsi mengerahkan tindakan terkoordinasi untuk mengidentifikasi dan memberantas jaringan penipuan berbasis teknologi di wilayah hukum mereka.
12 provinsi dan Phnom Penh melakukan tindakan keras secara serentak, menggerebek total 45 lokasi yang diduga menjadi lokasi operasi penipuan meningkat 25 lokasi dibandingkan angka yang dilaporkan sehari sebelumnya pada 17 Juli.
Dalam operasi tersebut, Sebanyak 271 warga negara Indonesia (WNI), termasuk 45 perempuan terjaring razia penipuan daring di Kamboja.
Hingga 18 Juli, 2.270 tersangka (termasuk 424 perempuan) telah ditahan. Di antaranya adalah:
– 702 warga negara Tiongkok (97 perempuan)
– 429 warga negara Vietnam (115 perempuan)
– 271 warga negara Indonesia (45 perempuan)
– 70 warga Bangladesh (27 perempuan
– 57 warga Korea Selatan (2 wanita)
– 42 orang Pakistan (3 wanita)
– Warga negara dari Thailand, Laos, India, Nepal, Filipina, dan Myanmar juga ditangkap.
Berbagai peralatan dan barang bukti disita dalam penggerebekan tersebut, antara lain komputer desktop, laptop, telepon seluler, kristal metamfetamin (umumnya dikenal sebagai “ice”), seragam polisi Tiongkok, timbangan, kotak pembungkus narkoba, bubuk putih yang diduga narkotika, senjata api, dan amunisi.
Belum diketahui apakah 271 WNI itu berstatus korban atau tersangka karena penyelidikan masih berjalan.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kementrian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) Terkait Penangkapan WNI tersebut oleh Pihak Berwenang Kamboja.
Editor: Amiruddin. MK