Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

Farid Ismullah

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang, Kepri, Jumat (25/7/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Kepri).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang, Kepri, Jumat (25/7/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Kepri).

Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7).

Hal tersebut guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait bahaya dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

“TPPO adalah kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan kerap melibatkan sindikat lintas negara,” Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Provinsi Kepulauan Riau, menurutnya, bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga menjadi jalur transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Baca Juga :  Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Ia menegaskan pentingnya deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

Baca Juga :  189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antarinstansi, Kejati Kepri berharap masyarakat ikut aktif melapor jika melihat tanda-tanda perdagangan orang di sekitarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapuspenkum Kejagung RI Terima Kunjungan Edukasi Mahasiswa BINUS University

Internasional

Indonesia dan Estonia Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Bilateral

Daerah

Integritas dari Desa: KPK Bangun Benteng Antikorupsi di Aceh dan Banten

Hukrim

Pemerintah RI dorong penegakan hukum terhadap perusahaa Online Scam di Kamboja

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Banda Aceh

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan PKL di Jembatan Peunayong, Risiko Macet Jadi Alasan Utama

Internasional

Kemlu RI Pastikan Perlindungan 30 WNI Peserta Global Sumud Flotilla ke Gaza

Daerah

WNI Tanpa Izin Presiden Jadi Tentara Asing, Menteri Hukum: Kewarganegaraan Hilang Otomatis