Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 26 Juli 2025 - 13:00 WIB

Kejati Kepri Sosialisasi Bahaya TPPO

Farid Ismullah

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang, Kepri, Jumat (25/7/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Kepri).

Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf saat memaparkan bahaya perdagangan orang, Kepri, Jumat (25/7/2025).(Foto : NOA.co.id/HO-Penkum Kejati Kepri).

Kepri – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Camat Tanjungpinang Kota, Jumat (25/7).

Hal tersebut guna meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait bahaya dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga :  Bandar Ganja di Bener Meriah Diringkus Polisi

“TPPO adalah kejahatan berat yang melanggar hak asasi manusia dan kerap melibatkan sindikat lintas negara,” Kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf.

Provinsi Kepulauan Riau, menurutnya, bukan hanya daerah asal korban, tetapi juga menjadi jalur transit menuju negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Baca Juga :  Indonesia dan Kamboja Tegaskan Komitmen Perangi Kejahatan Transnasional

Ia menegaskan pentingnya deteksi dini, edukasi masyarakat, hingga penegakan hukum untuk memutus mata rantai perdagangan orang.

Baca Juga :  189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.

Melalui kolaborasi antarinstansi, Kejati Kepri berharap masyarakat ikut aktif melapor jika melihat tanda-tanda perdagangan orang di sekitarnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penganiayaan Istri Hingga Tewas di Peukan Bada, Pelaku Reka 26 Adegan

Hukrim

Polisi Kejar Buronan Setelah Membacok Warga di Kuta Baro

Daerah

Warga Darul Kamal Temukan Tengkorak dan Kerangka Manusia, Korban Hilang 56 Hari Lalu

Hukrim

Riza Chalid DPO, Kejagung: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Daerah

Kejari Pidie Jaya Amankan Uang BOS Hasil Tipikor di SMPN 1 Bandar Dua

Hukrim

Bejat! Pria di Banda Aceh yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Hukrim

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Ajak Jaksa Kejati Masuk Dayah

Internasional

Kemlu RI : Kemungkinan izin konsuler akses telpon terhadap 7 Nelayan Aceh di Myanmar Senin