Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:25 WIB

189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

mm Redaksi

Ilustrasi human trafficking. Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang pada paruh pertama 2025, mayoritas korban anak-anak dan perempuan. (iStockphoto)

Ilustrasi human trafficking. Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang pada paruh pertama 2025, mayoritas korban anak-anak dan perempuan. (iStockphoto)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang dalam enam bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut dari total kasus tersebut 546 korban yang merupakan anak-anak dan perempuan berhasil diselamatkan.

“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6).

Baca Juga :  Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam : koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci cegah TPPO

Nurul mengungkapkan dari ratusan kasus tersebut mayoritas merupakan pengiriman pekerja migran non prosedural.

Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara.

Sementara untuk negara tujuan para pekerja migran ilegal yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai dan Korea Selatan. Ia menyebut para korban kerap dipekerjakan di sektor perkebunan hingga scam online.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar,” pesannya.

“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” ia menegaskan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nekat Jadi Bandar Narkotika, Pasutri di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Aceh Timur

Polsek Pantee Bidari Selesaikan Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Memulangkan 21 WNI Korban TPPO dari Myanmar

Internasional

Kemlu RI Pastikan 134 WNI di Nepal dalam kondidi aman

Internasional

Kemenpora dan FAO serukan pemberdayaan anak muda di pertanian dalam Farmers’ Regeneration Summit

Internasional

Kemenko Polkam: Pengungsi Rohingya butuh penanganan lintas sektor

Hukrim

Kuras Isi Rumah Penduduk, Warga Aceh Besar Diringkus oleh Tim Gabungan

Hukrim

Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat