Home / Hukrim / Internasional

Sabtu, 21 Juni 2025 - 19:25 WIB

189 Kasus, Mayoritas Korban TPPO merupakan Anak dan Perempuan

mm Redaksi

Ilustrasi human trafficking. Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang pada paruh pertama 2025, mayoritas korban anak-anak dan perempuan. (iStockphoto)

Ilustrasi human trafficking. Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang pada paruh pertama 2025, mayoritas korban anak-anak dan perempuan. (iStockphoto)

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri mengungkap total 189 kasus perdagangan orang dalam enam bulan terakhir.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebut dari total kasus tersebut 546 korban yang merupakan anak-anak dan perempuan berhasil diselamatkan.

“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/6).

Baca Juga :  Kemlu RI Imbau seluruh WNI agar waspada dan bijak menerima tawaran kerja di luar negeri

“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kemenko Polkam : koordinasi dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan kunci cegah TPPO

Nurul mengungkapkan dari ratusan kasus tersebut mayoritas merupakan pengiriman pekerja migran non prosedural.

Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara.

Sementara untuk negara tujuan para pekerja migran ilegal yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai dan Korea Selatan. Ia menyebut para korban kerap dipekerjakan di sektor perkebunan hingga scam online.

Baca Juga :  Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

“Jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar,” pesannya.

“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” ia menegaskan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tak Terima Dipecat, Mantan Karyawan Nekat Curi Laptop di Hotel Amoda, Ditangkap Polisi

Hukrim

Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H, Pangdam IM : Mari Jadikan Al-Qur’an sebagai pedoman dalam kehidupan

Internasional

Menlu Retno : Kunjungan saya ke CTBTO adalah salah satu bentuk komitmen Indonesia terhadap multilateralisme

Internasional

Kemlu Koordinasi dengan Otoritas Singapura Terkait Penangkapan Enam WNI

Internasional

400 WNI Korban Eksploitasi Online Scam Berhasil Dikeluarkan Dari Myawaddy Myanmar

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 6 Paket Sabu Diamankan

Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Selidiki Peristiwa di Sampoiniet yang mengakibatkan seorang meninggal dunia

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap