Home / Hukrim / Nasional

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:35 WIB

Bakamla RI Gagalkan Penyeludupan Bawang Merah Ilegal

Farid Ismullah

Bakamla RI saat Penindakan Kapal diduga seludupkan Bawang Merah Ilegal di perairan barat Pulau Galang, Batam, Sabtu (2/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Bakamla RI).

Bakamla RI saat Penindakan Kapal diduga seludupkan Bawang Merah Ilegal di perairan barat Pulau Galang, Batam, Sabtu (2/8/2025). (Foto : NOA.co.id/HO- Bakamla RI).

Batam — Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 saat melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di bawah kendali Zona Bakamla Barat berhasil mengamankan kapal KM Sinar Bahtera yang diduga melakukan penyelundupan bawang merah tanpa dokumen resmi di perairan barat Pulau Galang.

Berdasarkan keterangan Resmi Bakamla RI yang di terima Kantor Berita NOA.co.id, Kapal KM Sinar Bahtera yang berbobot 34 GT dan diawaki empat orang termasuk nakhoda atas nama Husaini diketahui berlayar dari Batam (Dapur 6) menuju Kuala Tungkal. Saat dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut membawa sekitar 400 karung bawang merah jenis bawang baleri tanpa dilengkapi dokumen muatan, dokumen karantina, maupun dokumen perpajakan.

Baca Juga :  Bakamla RI, Bais TNI dan Imigrasi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing

Lebih lanjut, seluruh awak kapal tidak memiliki Buku Pelaut Rakyat dan kapal tidak dilengkapi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL). Selanjutnya, Berdasarkan keterangan nakhoda, KM Sinar Bahtera telah melakukan pelayaran dengan muatan serupa sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Jaksa Agung Menerima Kunjungan Panglima TNI

Atas dasar tersebut, kegiatan ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. Uu No 66 Thn 2024 tentang Pelayaran, termasuk pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal oleh awak tanpa sertifikasi dan kompetensi sebagaimana diatur dalam Pasal 285 dan Pasal 312.

Baca Juga :  Agen Pegadaian: Jembatan Baru Antara Layanan dan Masyarakat

KM Sinar Bahtera saat ini telah dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam untuk proses pendalaman lebih lanjut.

Komandan KN. Tanjung Datu-301 Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., selanjutnya akan menyerahkan kapal beserta muatannya kepada Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI di Dermaga Batu Ampar guna diproses lebih lanjut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Jelang Pilkada, Mendagri Imbau Pemda Jaga Stabilitas Inflasi

Hukrim

Kemenko Polkam Apresiasi Sinergitas Semua Pihak Pengungkapan Penyelundapan Narkoba di Batam

Hukrim

Rudi Suparmono Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Hukrim

Aceh Singkil rawan penyaluran TKI Ilegal, Anak Plh Kadis diduga berkerja sebagai Admin judol di Kamboja

Nasional

Plt. Sekjen Kemendagri Tegaskan Bahwa ASN adalah Pelayan Masyarakat

Nasional

Kejagung Dan Kemenhub Bahas Kerjasama Strategis

Hukrim

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

Hukrim

Hakordia 2024, KPK : Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju