Home / Hukrim

Selasa, 15 November 2022 - 16:43 WIB

Polisi Amankan Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu di Lhokseumawe

mm Redaksi

NOA | Lhokseumawe – Personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas ikut mengamankan RS (40) yang diduga sebagai pengutip retribusi dengan menggunakan surat palsu alias ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah, 23 lembar surat palsu setoran retribusi daerah, satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding.

Baca Juga :  Tertibkan Penambang Emas Ilegal, Polres Nagan Raya Lakukan Patroli Gabungan

“Jasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022,” ujar Henki, dalam konferensi pers di Polres Lhokseunawe, Selasa, 15 November 2022.

“Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe. Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” tambahnya.

Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel. Selanjutnya, tersebut tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Penambangan Secara Ilegal, 7 WNA Diamankan Polisi

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usahatang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4.329,000, sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260,000,” kata Henki.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Sampaikan Materi Dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Sementara, katanya, tersangka masih satu orang. Namun, akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara ini. Selain itu, akibat perbuatan tersangka berimbas pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe.

“Saat ini RS ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti sejak 15 Oktober 2022 dan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

MinyaKita di Aceh ikut disunat, Barcode Bertuliskan Hair Tonik

Hukrim

Nekat Jadi Pengedar Sabu, Seorang IRT di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Hukrim

KPK Periksa Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Aceh Barat Daya

Temuan Inspektorat di Desa Pante Perak Mulai dari Rp500.000-Rp75.951.290 Lebih Belum Dikembalikan

Hukrim

Terlibat Tawuran, 4 Remaja Ditangkap Polisi di Langsa

Hukrim

Polisi Amankan Tiga Penjudi Online

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya Ungkap 195 Paket Ganja

Aceh Besar

Mutasi 31 Kajari oleh Jaksa Agung, Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Dipromosikan ke Tasikmalaya