Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Presiden Prabowo Lindungi Kekayaan Alam Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan

Farid Ismullah

Foto : Dok. NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagug RI

Foto : Dok. NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagug RI

Jakarta – Sidang Tahunan MPR RI pada Jumat 15 Agustus 2025 menjadi sorotan publik, khususnya saat Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan. komitmen pemerintah dalam menertibkan penguasaan sumber daya alam yang selama ini dikuasai segelintir pihak.

Dalam pidatonya, Presiden RI menegaskan bahwa negara berhasil menertibkan kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal, termasuk 3,7 juta hektare lahan sawit ilegal yang telah diverifikasi, serta 3,1 juta hektare lahan yang berhasil direbut kembali untuk negara.

Keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam melaksanakan operasi penertiban. Satgas lintas sektoral bekerja siang dan malam untuk memverifika si serta menertibkan lahan perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan hutan negara.

Baca Juga :  Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Rp 9,9 triliun, Kejagung Panggil Nadiem Senin 23 Juni

Pelaksanaan operasi ini dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan, yang didampingi oleh Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tampubolon sebagai Wakil Ketua, dengan dukungan penuh dari Kejaksaan, TNI, BPKP, Polri, dan lembaga negara terkait.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Gue

Meskipun menghadapi berbagai hambatan dan gangguan, operasi penertiban tetap berjalan dan berhasil mencapai hasil signifikan.

Sehari sebelum Sidang Tahunan digelar, Satgas melakukan operasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Penertiban dilakukan pada lahan milik PT Sampewali yang menguasai 24.233 hektare lahan dengan izin untuk tanaman keras. Namun, fakta di lapangan menunjukkan terdapat 2.429,45 hektare lahan ditanami kelapa sawit, yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas Dr. Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum TNI Letjen Richard Taruli H. Tambubolon, Kepala BPKP Dr. Muhammad Yusuf Ateh, serta perwakilan Polri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Pantau Perkembangan Inflasi dan Siap Lakukan Intervensi

Presiden Prabowo menegaskan bahwa keberhasilan penertiban ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk memastikan kekayaan alam dikelola sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

“Selama ini kekayaan alam hanya dinikmati oleh segelintir orang yang mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan dampak perbuatannya. Negara tidak akan tinggal diam. Kekayaan alam harus kembali untuk hajat hidup orang banyak,” tegas Presiden.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Pj Gubernur Harap BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2023 Secara Independen

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Internasional

KLHK Raih Penghargaan Peringkat Pertama Green Eurasia 2024

Internasional

Sunway Medical Centre Penang Rumah Sakit Pertama Menerima QRIS Sebagai Metode Pembayaran

Internasional

Jemaah Wajib Tahu Aturan Haji 2025

Aceh Barat

Gelar Upacara HUT Meulaboh ke-436, ini Pesan Pj Bupati

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Perdana OPD

Aceh Barat

Disnakertrans Aceh Barat Kirim Peserta Pelatihan Berbasis Kompetensi ke Bekasi