Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WIB

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh

Farid Ismullah

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya. “Nanti diselesaikan Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).

Saat disinggung pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai keputusan perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut, Supratman tak menjawab.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Dia hanya menyampaikan tengah mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh. “Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Kami lagi mempersiapkan RUU tentang pemerintah Aceh,” ucapnya.

JK menilai Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut cacat formil. Seluruh wilayah Aceh telah masuk dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Iya (Kepmendagri cacat formill) bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956,” ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan. “Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Ya sekali ini kepmen tidak bisa mengubah UU. Walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu, tapi historically,” sambungnya.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik 4 pulau Aceh menjadi milik Sumut. Masalah ini selesai bila aturan menteri diubah.

“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” katanya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://sindonews.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Minta ISBI Aceh Merumuskan Kebudayaan dalam Keseharian

Aceh Barat

Pengurus RAPI Aceh Barat Audiensi dengan Pj Bupati Mahdi Efendi

Aceh Besar

Asisten III Sekdakab Aceh Besar Hadiri Buka Puasa Bersama

Nasional

Tujuh Warga Mimika Meninggal Dunia Akibat Longsor

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Sekda Bustami Sambut JK dan Hamid Awaluddin

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati Iswanto, Sekda Aceh Besar Hadiri Acara Zoom Meeting Komunikasi Sosial

Aceh Barat

PJ Bupati Aceh Barat Gelar Sinergi Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Kondusif

Hukrim

Kemlu RI Pulangkan Jenazah WNI asal Banyuwangi dari Kamboja