Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WIB

Pemerintah Siapkan RUU Pemerintahan Aceh

mm Redaksi

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Revisi UUPA. (Foto : Ilustrasi).

Jakarta – Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh di tengah polemik 4 pulau di Kabupaten Aceh Singkil masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Itu diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Menurut dia, persoalan tersebut bukan menjadi wewenangnya. “Nanti diselesaikan Pak Mendagri, bukan domain Kementerian Hukum,” ujar Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Sabtu (14/6/2025).

Saat disinggung pernyataan Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) mengenai keputusan perpindahan 4 pulau ke wilayah Sumut, Supratman tak menjawab.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Wagub Aceh dan Plt Sekda Aceh Besar Pastikan Stok Beras Aman

Dia hanya menyampaikan tengah mempersiapkan RUU tentang Pemerintahan Aceh. “Makanya saya bilang tupoksinya bukan di sini. Kami lagi mempersiapkan RUU tentang pemerintah Aceh,” ucapnya.

JK menilai Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang mengatur 4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut cacat formil. Seluruh wilayah Aceh telah masuk dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  40 narapidana di Aceh diusulkan terima remisi Natal 2024

“Iya (Kepmendagri cacat formill) bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 1956,” ujar JK saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Menurut dia, pejabat publik perlu memahami struktur UU sebelum menduduki jabatan. “Jadi, kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” ucapnya.

Baca Juga :  KPU, Bawaslu, DKPP, DPR, dan Pemerintah Sepakati Rancangan PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK

“Ya sekali ini kepmen tidak bisa mengubah UU. Walaupun UU-nya tidak menyebut pulau itu, tapi historically,” sambungnya.

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan A Djalil berharap pemerintah bisa menyelesaikan polemik 4 pulau Aceh menjadi milik Sumut. Masalah ini selesai bila aturan menteri diubah.

“Jadi kita harapkan seperti yang Pak JK kemukakan, ini diselesaikan baik-baik. Kalau peraturan menteri bisa diperbaiki, selesai masalah,” katanya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://sindonews.com

Share :

Baca Juga

Daerah

JICA Siap Beri Dukungan Penuh untuk Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi di Aceh

Aceh Barat

Gelar Upacara HUT Meulaboh ke-436, ini Pesan Pj Bupati

Pemerintah

Dihubungi Via Tiktok, Mellani Antar Kursi Roda untuk Warga Penderita Lumpuh di Pidie

Kesehatan

Mendagri Dorong Pemda Bentuk Tim Penanganan Tuberculosis

Daerah

Nagan Raya Salurkan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Santri dan Mahasiswa Berprestasi

Nasional

PEPARNAS Dibuka di Solo, Pj Gubernur Safrizal: Doakan Atlet Aceh Juara

Nasional

Isu Tantiem Bank Pelat Merah Beredar Tanpa Cover Both Sides, Ciri Khas Propaganda Narasi Digital

Hukrim

Kejagung Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Rp 9,9 T di Kemendikbud Tahun 2019-2022