Home / Hukrim / Nasional

Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:19 WIB

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas

mm Redaksi

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : Ist).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto : Ist).

Jakarta – Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Kepala SKK Migas dan 7 saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak pada Pertamina. Pemeriksaan tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023,” ujarnya Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga :  Modus Janji Kerja, Gadis 16 Tahun Asal Aceh Dijual Jadi PSK di Malaysia

Kedelapan orang tersebut, kata dia, Kepala SKK Migas atau mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM berinisial DS. Lalu, PNS atau Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2005-2014 berinisial HSR.

Lalu, Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping berinisial LH, selanjutnya Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) periode Oktober 2017 hingga Januari 2018 berinisial SAP. Kemudian, Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020 berinisial TN, berikutnya SVP IT PT Pertamina (Persero) berinisial YS.

Baca Juga :  Menko Polkam: Program Makan Bergizi Gratis Terus Diperluas, Ketahanan Gizi Fondasi Ketahanan Nasional  

Kemudian, SVP Sjared Services PT Pertamina (Persero) berinisial TK, dan Dirjen Migas pada Kementerian ESDM 2017 berinisial ES.

Baca Juga :  Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Delapan orang saksi tersebut diperiksa di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka HW dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Wali Nanggroe bertemu Mendagri Bahas Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Aceh

Hukrim

Asep Nandang: Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman No 4 Tahun 2025 Pembaharuan Hukum di Bidang Rumah Susun

Hukrim

Satreskrim Polresta Banda Aceh Ungkap Komplotan Curanmor di Delapan TKP

Hukrim

KPK Lakukan Perbaikan Tata Kelola Rutan melalui Sidak dan Dialog

Hukrim

Berkedok Pesantren, Pria Ini Pakai Uang Sumbangan untuk Beli Sabu
Balap Liar

Hukrim

Kerap Dijadikan Balap Liar, Waduk Pusong Disisir Aparat

Nasional

Kapolda DIY jadi Pemateri Dialog Publik Integrasi Anak Bangsa

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya