Banda Aceh – Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tengah berupaya menjadikan Sabang sebagai kawasan investasi yang benar-benar bebas pajak sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini disampaikan langsung oleh Deputi Umum BPKS, Fajran Zain, dalam diskusi Aceh Business Circle bersama para aktivis Banda Aceh di Kopi Solong, Ulee Kareng, Selasa (26/08/2026).
Dalam diskusi tersebut, Fajran memaparkan sejarah berdirinya BPKS hingga perkembangan terkini, termasuk rencana besar untuk mendorong komersialisasi Sabang.
“Barang yang keluar masuk dari Sabang itu tidak perlu bayar pajak. Misalnya ada yang mau investasi peternakan sapi di Sabang, lalu dari pelabuhan Gugop dikirim ke Qatar, itu bebas dari pajak,” ujar Fajran.
Ia menjelaskan, meski regulasi mendukung Sabang sebagai kawasan bebas bea cukai, implementasinya masih terkendala beberapa hal. Salah satunya adalah perencanaan infrastruktur yang belum sepenuhnya konsisten dan terintegrasi.
“Untuk menarik investor, banyak hal yang harus dibenahi. Dari data BPKS, regulasi perlu harmonisasi, seperti perizinan dan jaminan agar barang yang masuk tidak terkendala bea cukai, kecuali barang kesehatan yang tetap harus melalui BPOM,” tambahnya.
Fajran juga mencontohkan harga rokok impor di Sabang yang jauh lebih murah karena status bebas bea cukai. “Rokok dari luar negeri seperti Esse, yang terjual sekitar sekitar Rp40 ribuan, harusnya di Sabang bisa sekitar Rp20 ribuan,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama BPKS adalah mengoptimalkan pengusahaan aset-aset Sabang seperti tanah, tangki air, dan rumah sewa untuk menghasilkan pendapatan.
“Sesuai dari kata BPKS yaitu Pengusahaan atau komersialisasi ini tantangannya ada pada kemampuan kita memaksimalkan aset yang ada agar bisa mendatangkan uang untuk Sabang,” tutup Fajran Zain.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Aininadhirah