Home / Hukrim / Nasional / Pemerintah

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:18 WIB

Jaksa Agung : Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras rakyat

mm Redaksi

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Foto : NOA.co.id/HO-Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara proaktif, profesional, dan menjunjung tinggi integritas. Penegasan tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja (Kunker) Virtual yang digelar pada Kamis (12/3/2026) melalui Zoom Meeting dan diikuti seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Indonesia hingga perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri seperti Bangkok, Singapura, Hong Kong, dan Riyadh.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pelaksanaan kunjungan kerja secara virtual tidak mengurangi esensi evaluasi terhadap dinamika penegakan hukum yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Satgas SIRI Kejagung RI Berhasil mengamankan DPO Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif

Ia menyoroti fenomena “no viral, no justice” yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, fenomena tersebut harus dijadikan refleksi bagi institusi Kejaksaan agar tidak terjebak pada pola kerja reaktif, melainkan mampu bertransformasi menjadi lembaga yang proaktif dan konsisten menegakkan supremasi hukum tanpa harus menunggu tekanan opini publik.

“Fenomena no viral, no justice merupakan autokritik bagi Kejaksaan agar tidak terjebak dalam pola kerja reaktif, tetapi harus menjadi institusi yang proaktif dan konsisten pada supremasi hukum,” ujar Jaksa Agung.

Sejalan dengan tuntutan transparansi tersebut, Jaksa Agung juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi kesalahan substansi dalam penanganan perkara sebagaimana yang terjadi di beberapa satuan kerja dalam waktu terakhir. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk menguasai substansi hukum secara komprehensif, terutama dalam mengimplementasikan KUHAP baru, serta menerapkan asas Dominus Litis secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Kasus Korupsi CPO , Kejagung Sita 1,3 T dari Musim Mas dan Permata Hiaju

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Jaksa Agung memberikan peringatan tegas agar momentum hari raya tidak dimanfaatkan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang maupun tindakan tercela yang dapat mencederai integritas institusi.

“Jaksa bukanlah alat transaksional maupun sarana pemeras masyarakat. Tidak akan ada toleransi bagi oknum yang berkhianat pada sumpah jabatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Sekdakab Aceh Besar Tinjau Pasar Induk Lambaro dan Seulimuem

Ia menambahkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan saat ini berada pada level tinggi, yakni hampir mencapai 80 persen dan menempati peringkat ketiga di antara lembaga negara berdasarkan hasil survei terbaru.

Selain menekankan integritas, Jaksa Agung juga meminta jajaran Kejaksaan mengambil peran strategis dalam mengawal kebijakan ekonomi pemerintah, khususnya dalam mitigasi potensi lonjakan harga kebutuhan pokok melalui koordinasi dengan forum pengendalian inflasi di daerah.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kuatkan Adat Mukim, Bupati Teken SK Penetapan 68 Mukim sebagai Masyarakat Hukum Adat

Daerah

Bupati TRK Tegaskan PMKS Wajib Patuhi Harga Sawit, Ancam Cabut Izin Jika Melanggar

Aceh Barat Daya

Kasus Korupsi Aceh Barat Daya Belum Jelas

Pemerintah

Pesan Sekda Aceh: Percepat Realisasi APBA dan Dukung Suksesnya PON XXI

Aceh Barat

Angkat Cerita Rakyat, Dinas Perpustakaan Aceh Barat Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Budaya Lokal

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara

Hukrim

Polres Pidie Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Closing Ceremony Roadshow Bus KPK & Road to Hakordia 2023