Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Kamis, 4 September 2025 - 12:39 WIB

Praktik Lomba dengan Sistem Uang Pendaftaran Jadi Hadiah Dinilai Haram, MPU Simeulue Tegaskan Masuk Kategori Judi

Argamsyah

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk Alamsyah, S.Ag.,. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk Alamsyah, S.Ag.,. Foto:Dok. Argam/Noa.co.id.

Simeulue – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Simeulue, Tgk Alamsyah, S.Ag., menegaskan bahwa praktik lomba yang menggunakan uang pendaftaran sebagai hadiah merupakan bentuk perjudian (qimar) dan hukumnya haram menurut ajaran Islam, Kamis (4/9/2025).
‎
‎Hal itu disampaikan menyusul adanya turnamen di Simeulue yang menetapkan biaya pendaftaran Rp 3,5 juta per klub, dengan total 32 klub peserta. Dalam turnamen tersebut, seluruh uang pendaftaran peserta akan dihimpun dan dijadikan hadiah utama.
‎
‎Dimana, dalam perlombaan itu juara pertama berhak memperoleh Rp 50 juta, sedangkan sisanya dibagikan kepada juara kedua, ketiga, dan keempat. Menurut Tgk Alamsyah, pola ini mengandung unsur taruhan nasib atau maisir yang jelas dilarang.
‎
‎“Peserta membayar untuk mendapatkan kesempatan menang, sementara yang kalah tidak memperoleh apa pun. Ini pertaruhan nasib yang merugikan sebagian peserta dan menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil,” ujarnya.
‎
‎Lebih lanjut, Tgk Alamsyah menekankan bahwa sistem seperti ini menciptakan ketidakadilan dan unsur spekulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Fatwa Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 1999 dan sejumlah ulama lainnya secara tegas mengharamkan praktik seperti ini.
‎
‎Untuk itu, MPU Simeulue mengimbau agar hadiah lomba tidak berasal dari iuran peserta. Sebaiknya, hadiah diperoleh dari sponsor atau uang pendaftaran digunakan sepenuhnya untuk biaya operasional penyelenggaraan acara.
‎
‎Sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh memiliki aturan ketat terkait judi melalui Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Perbuatan judi, atau maisir, yang meliputi taruhan dan segala bentuk kegiatan untung-untungan, dilarang dan pelakunya dapat dikenakan hukuman cambuk hingga 12 kali untuk taruhan kecil, serta sanksi lebih berat bagi penyelenggara.
‎
‎Tgk Alamsyah berharap, agar masyarakat dan penyelenggara kegiatan di Simeulue dapat lebih memahami batasan syariat dalam menggelar lomba agar tidak terjerumus pada praktik yang merusak nama baik dan kebersamaan di daerah.
‎
‎“Kami berharap semua pihak menjaga sportifitas dan tidak membiarkan tindakan segelintir orang merusak reputasi Simeulue. Jangan sampai kita harus menanggung akibat dari ulah tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Serah Terima Aset PON XXI, Pj Gubernur Safrizal: Rawat dan Manfaatkan dengan Baik

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polhukam Imbau Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian Berkolaborasi Cegah Potensi Tindak Pidana Pilkada

Daerah

Desa Lubok Batee Salurkan Daging Kurban: 9 Sapi dan 12 Kambing Dibagikan ke Warga

Daerah

NasDem Pidie Akan Bekerja Maksimal, Targetkan Satu Fraksi DPRK

Daerah

Mantapkan Kesiapan Pemilu 2024, KIP Pidie Gelar Sosialisasi Kesiapan Bersama PPK dan PPS Serta Para Pimpinan Partai

Daerah

H. Syibral Malasyi, Sandang Gelar Magister Ekonomi

Pemerintah

Pj. Bupati Simeulue Serahkan SK Remisi Kepada 75 Warga Binaan Lapas Kelas III Sinabang

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025, Aceh Barat Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Kembali Fungsikan Rumah Potong Hewan Lambaro