Home / Pendidikan

Senin, 15 September 2025 - 11:35 WIB

Menelaah Rekontruksi Pengaturan Pembuktian Scientific Crime Investigation dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang Memberikan Kepastian Hukum

mm Poppy Rakhmawaty

Sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum Hugo Simon Franata. Foto: Popy.

Sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum Hugo Simon Franata. Foto: Popy.

Jakarta – Universitas Borobudur menggelar sidang terbuka promosi doktor di bidang Ilmu Hukum, Senin, 15 September 2025, di Gedung D, Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur. Kali ini, sidang terbuka promosi doktor Ilmu Hukum menjadi momen penting bagi Hugo Simon Franata. Ia dinyatakan lulus dengan predikat cumlaude.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang sekaligus Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang ini, merupakan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dari angkatan 24, yang berhasil meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekontruksi Pengaturan Pembuktian Scientific Crime Investigation dalam Tindak Pidana Pembunuhan yang Memberikan Kepastian Hukum yang Berkeadilan”.
Ia mengemukakan penelitian yang berangkat dari kompleksitas kejahatan sering kali menyulitkan aparat penegak hukum dalam mencari dan mengumpulkan bukti. Dalam beberapa kasus, penanganan tindak pidana pembunuhan oleh polisi di Indonesia menjadi sorotan karena proses pembuktian tidak dilakukan melalui Scientific Crime Investigation (investigasi kejahatan ilmiah).
Hal ini menimbulkan spekulasi dan keraguan terhadap hasil penyelidikan, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Padahal, investigasi berbasis metode ilmiah sangat penting untuk membangun elemen kunci kejahatan dan memiliki kekuatan meyakinkan yang lebih besar dibandingkan jenis bukti lain, sehingga memberikan tingkat keyakinan yang jauh lebih tinggi bagi hakim.
Penelitian ini mengidentifikasi kelemahan dalam regulasi yang ada, yaitu SCI merupakan instrumen penting, tetapi pengaturannya hanya bersifat bantuan teknis dalam peraturan teknis, dan penerapannya bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum.
Menurutnya, diperlukan rekonstruksi  karena adanya ketidakjelasan dalam formulasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait proses pencarian dan pengumpulan bukti, yang tidak bersifat wajib dan bergantung pada subjektivitas, sehingga penegakan hukum menjadi tidak optimal.
Konsep rekonstruksi yang ideal dilakukan dengan merevisi beberapa formulasi dalam KUHAP dan menempatkan regulasi SCI pada hierarki setingkat undang-undang, yaitu di dalam KUHAP. Hal ini bertujuan untuk mengatur hukum acara pidana dengan menjelaskan filosofi dan konsep penerapan SCI, termasuk perluasan jangkauan penerapannya.
Ketua DPC PERADI Tangerang Raya ini menguraikan Kedudukan Scientific Crime Investigation (SCI) adalah instrumen penting dalam mencari dan mengumpulkan bukti pada tahap penyidikan dan pembuktian pidana, tetapi pengaturannya belum berjalan dengan baik.
Hal ini disebabkan karena SCI hanya diatur dalam peraturan teknis, yang penerapannya bergantung pada subjektivitas aparat penegak hukum. Subjektivitas ini muncul akibat ketidaktegasan dan ketidakjelasan dalam sejumlah rumusan di KUHAP, meskipun pembuktian adalah tahap krusial untuk menemukan kebenaran materiil dan memberikan keadilan.
Hugo Simon menjabarkan pentingnya rekonstruksi merupakan instrumen penting dalam sistem pembuktian pidana modern karena menawarkan pembuktian yang lebih akurat, objektif, dan adil dibandingkan pendekatan konvensional.
Namun, pengaturannya di Indonesia masih bermasalah, yang berdampak pada praktik penegakan hukum yang tidak optimal. Kelemahan regulasi ini berpotensi menyebabkan wrongful conviction (salah menghukum) atau wrongful acquittal (pembebasan yang keliru), serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan,” kata Hugo Simon Franata di Jakarta, Senin (15/9/2025).
Oleh karena itu, rekonstruksi diperlukan dengan merevisi materi KUHAP untuk mengakomodasi perkembangan teknologi dan bukti modern, seperti memasukkan SCI sebagai alat bukti ilmiah. Rekonstruksi ini akan mewajibkan penyidik dan jaksa untuk melakukan investigasi berbasis SCI dalam proses pengumpulan bukti, demi menegakkan prinsip fair trial dan due process of law.
“Konsep ideal rekonstruksi adalah menempatkan SCI dalam regulasi setingkat undang-undang, terutama dalam KUHAP. SCI sebagai alat bukti ilmiah adalah instrumen utama dalam sistem pembuktian modern yang menawarkan akurasi, objektivitas, dan keadilan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Pendekatan ini memungkinkan rekonstruksi peristiwa pidana secara independen melalui audit bukti fisik dan digital. Hal ini tidak hanya membuat proses pembuktian lebih ilmiah, tetapi juga memperkuat akuntabilitas lembaga penegak hukum dan memberikan keseimbangan kepentingan bagi korban, terduga pelaku, dan kepentingan sosial.
Ia mendorong agar penerapan SCI harus menjadi perhatian utama para pemangku kepentingan, tidak hanya sebagai bantuan teknis dalam penyidikan, melainkan sebagai pendekatan utama dalam proses pembuktian.
“Mengingat pentingnya mengoptimalkan perlindungan hak asasi manusia dan efektivitas penegakan hukum, pengaturan SCI harus ditempatkan dalam regulasi setingkat undang-undang, bukan lagi dalam peraturan teknis,” jelas Hugo Simon Franata.
Ia menekankan, agar Pemerintah dan DPR perlu segera melakukan pembaruan KUHAP dengan mewajibkan penyidikan menggunakan SCI dan menambahkan SCI sebagai alat bukti ilmiah yang sah secara tersendiri.
“Langkah ini juga berfungsi untuk mensinkronisasi regulasi terkait pembuktian yang sudah ada di luar KUHAP,” tuturnya.
Hugo Simon Franata lulus dari Kampus Unggul Universitas Borobudur di bawah bimbingan dari Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H., M.M. selaku Promotor, dan Assoc. Prof. Dr. K.M.S. Herman, S.H., M.H., M.Si.selaku Ko-Promotor.
Dan yang bertindak sebagai dewan penguji sidang doktor diantara : Prof. Ir. H. Bambang Bernanthos, M.Sc yang merupakan Rektor Universitas Borobudur. Kemudian, Prof. Dr. Faisal Santiago, S.H.,M.M Direktur Program Pascasarjana Universitas Borobudur,
Assoc. Prof. Dr. K.M.S. Herman, S.H., M.H., M.Si.selaku Ko-Promotor yang juga sebagai anggota penguji, Dr. Amri P. Sihotang, SS., SH., M.Hum , kemudian Dr. H. Boy Nurdin, SH, MH , dan sebagai Penguji Luar Institusi Prof Dr. Abdullah Sulaiman SH, MH dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Baca Juga :  MAA Aceh Punya Peran Dalam Memberikan Hak-hak Adat Masyarakat

Editor: Poppy RakhmawatyReporter: Poppy Rakhmawaty

Share :

Baca Juga

Ekbis

Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Aceh Timur

Musaitir Ketua DPRK Imbau Masyarakat Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada Aceh Timur 2024

Daerah

Kadisdik Aceh Ingatkan Pentingnya Literasi dan Numerasi Sebagai Tolok Ukur Kemajuan Pendidikan

Pendidikan

Dinas Pendidikan Aceh Sambut Program “Go to School” Bersama KPI Aceh

Daerah

Disdik Aceh Gelar Try Out Generasi Gemilang Bagi 33 Ribu Siswa se – Aceh

Pendidikan

Alhudri Sasar Sekolah Terpencil Wilayah Utara-Timur Aceh

Pendidikan

SMAN 3 Banda Aceh Raih Medali Perunggu di JDIE 2024

Aceh Barat Daya

Pelajar Diusir Warga Saat Merokok Ditengah Sawah