Banda Aceh – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dalam waktu dekat akan menggelar sidang perkara gugatan terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada KONI Aceh, tetapi juga pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tergugat kedua.
Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra, menyebutkan berkas gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 lalu telah diterima secara resmi oleh sekretariat BAKI. “Berdasarkan surat BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, kami diminta membayar panjar biaya perkara. Itu berarti gugatan kami dinyatakan sah dan layak disidangkan,” kata Hendri, Kamis (18/9/2025).
Hendri mengingatkan agar KONI Aceh menghentikan sementara tahapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sebelum adanya putusan. Ia menilai, pemaksaan jalannya Musorprovlub berpotensi menimbulkan kerugian hingga gejolak sosial.
Gugatan Cacat Hukum
Gugatan dilayangkan oleh sejumlah pengurus provinsi cabang olahraga karena menilai tahapan persiapan Musorprovlub cacat hukum. Poin utama yang dipersoalkan adalah penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) melalui Rakerprov 29 Agustus 2025, padahal sesuai Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, seharusnya dilakukan melalui rapat pleno.
Selain itu, syarat dukungan minimal 30 persen pengprov bagi calon ketua umum dianggap tidak sah karena tidak diatur dalam AD/ART KONI. “Itu hanya akal-akalan untuk memuluskan calon tertentu,” ujar Hendri.
Penggugat juga menyoroti diabaikannya syarat kompetensi calon ketua umum yang seharusnya merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dengan dasar itu, mereka meminta BAKI menunda seluruh tahapan Musorprovlub dan membatalkan keputusan Rakerprov KONI Aceh 2025.
Hingga berita ini diturunkan, KONI Aceh belum memberikan tanggapan resmi.
Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita