Home / Banda Aceh

Sabtu, 20 September 2025 - 02:00 WIB

Gawat, BAKI Segera Sidang Perkara Gugatan terhadap KONI Aceh

mm Amir Sagita

Kuasa Hukum Penggugat Hendri Saputra

Kuasa Hukum Penggugat Hendri Saputra

Banda Aceh – Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) dalam waktu dekat akan menggelar sidang perkara gugatan terhadap Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh. Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada KONI Aceh, tetapi juga pimpinan sidang Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) sebagai tergugat kedua.

Kuasa hukum penggugat, Hendri Saputra, menyebutkan berkas gugatan yang didaftarkan pada 9 September 2025 lalu telah diterima secara resmi oleh sekretariat BAKI. “Berdasarkan surat BAKI nomor 002/BAKI/BPR.09.17/2025, kami diminta membayar panjar biaya perkara. Itu berarti gugatan kami dinyatakan sah dan layak disidangkan,” kata Hendri, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  RSUD Meuraxa Buka Layanan Quick Response, Ini Kelebihannya

Hendri mengingatkan agar KONI Aceh menghentikan sementara tahapan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) sebelum adanya putusan. Ia menilai, pemaksaan jalannya Musorprovlub berpotensi menimbulkan kerugian hingga gejolak sosial.

Gugatan Cacat Hukum

Gugatan dilayangkan oleh sejumlah pengurus provinsi cabang olahraga karena menilai tahapan persiapan Musorprovlub cacat hukum. Poin utama yang dipersoalkan adalah penunjukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) melalui Rakerprov 29 Agustus 2025, padahal sesuai Pasal 37 ayat (6) huruf b ART KONI, seharusnya dilakukan melalui rapat pleno.

Baca Juga :  KUR Syariah dan SRC Dorong UMKM Aceh Naik Kelas

Selain itu, syarat dukungan minimal 30 persen pengprov bagi calon ketua umum dianggap tidak sah karena tidak diatur dalam AD/ART KONI. “Itu hanya akal-akalan untuk memuluskan calon tertentu,” ujar Hendri.

Baca Juga :  Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembuangan Bayi di Toilet Blang Padang

Penggugat juga menyoroti diabaikannya syarat kompetensi calon ketua umum yang seharusnya merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dengan dasar itu, mereka meminta BAKI menunda seluruh tahapan Musorprovlub dan membatalkan keputusan Rakerprov KONI Aceh 2025.

Hingga berita ini diturunkan, KONI Aceh belum memberikan tanggapan resmi.

 

 

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

Banda Aceh

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

Banda Aceh

Dinsos Banda Aceh Monitor Penyaluran 9.996 Paket Cadangan Beras Pangan kepada KPM di Tiga Kecamatan

Banda Aceh

Kapal Tanker Bermuatan 2 Juta Liter BBM Tiba di Krueng Raya, Pemko Banda Aceh Imbau Warga Tetap Tenang

Banda Aceh

DWP Diskominfotik Banda Aceh Gelar Arisan Perdana 2026 dan Lepas Sambut Ketua

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gencarkan Sosialisasi Sanitasi Aman, Targetkan 33 Persen Akses Sanitasi Aman Tahun 2029

Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Naikkan Indeks Kualitas Data ASN ke 95,31, Komitmen Wujudkan Birokrasi Digital yang Akurat

Banda Aceh

Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah Advokasi Dua Unit Ambulans untuk Gampong Lhong Raya dan Lamlagang