Home / Aceh Barat / Pemerintah

Kamis, 25 September 2025 - 08:32 WIB

Disdukcapil Aceh Barat Gelar FGD untuk Perkuat Penataan Penduduk Non Permanen

mm Redaksi

Disdukcapil Aceh Barat Gelar FGD untuk Perkuat Penataan Penduduk Non Permanen. Foto: Dok. Diskomimsa Aceh Barat

Disdukcapil Aceh Barat Gelar FGD untuk Perkuat Penataan Penduduk Non Permanen. Foto: Dok. Diskomimsa Aceh Barat

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan rancangan awal Peraturan Bupati Aceh Barat tentang penduduk Non Permanen, Rabu (24/09/2025).

Kegiatan yang di gelar di salah satu Cafe di kawasan Batu Putih ini bertujuan untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif terkait penataan penduduk non permanen di wilayah Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Percepatan Pos Bantuan Hukum Desa, Kemenkum Aceh Gelar Pelatihan Paralegal

FGD ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen, yang menjadi pedoman nasional bagi pemerintah daerah dalam mengatur tata kelola data dan pelayanan penduduk non permanen.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat, Evi Darni, S. Kep, MKM dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan penduduk non permanen, seperti pekerja sementara, pelajar, maupun masyarakat pendatang, perlu didata secara tepat untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mendukung pembangunan berbasis data.

Baca Juga :  35 Mobil Hias Semarakkan Pawai Takbir Keliling Darul Kamal Meusaneut

“Dengan adanya Peraturan Bupati ini, kita berharap pendataan penduduk non permanen di Aceh Barat lebih tertib, akurat, dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

FGD ini juga dihadiri oleh perwakilan OPD terkait, camat, perangkat gampong, akademisi, perwakilan perusahaan bidang pertambangan serta unsur masyarakat.

Baca Juga :  Bupati H. Ramli MS Resmikan Pengoperasian TPA Gunong Mata

Peserta memberikan masukan terhadap substansi draft Peraturan Bupati, termasuk mekanisme pendaftaran, pelaporan, pembinaan, hingga sanksi administratif sesuai ketentuan Permendagri No 74 Tahun 2022.

Ia berharap setelah FGD ini, draft Peraturan Bupati dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang jelas dalam penataan penduduk non permanen di Aceh Barat tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Antar Langsung Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Lamtadok

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Serahkan Bantuan Masa Panik kepada Korban Kebakaran di Kecamatan Woyla Barat

Nasional

Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wamen

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Tinjau Progres Pembangunan Jalan Menuju Venue PON Paralayang

Aceh Barat Daya

Pawai Obor, Satlantas Polres Abdya Siaga Amankan Jalur

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Staf Ahli Buka Sosialisasi Fraud Control Plan PDAM Tirta Mountala

Aceh Barat

Sambut Israk Mi’raj, Pj Bupati Aceh Barat Minta Warganya Manthapkan Shalat Lima Waktu

Daerah

Ketua Harian PB PON XXI Aceh-Sumut Instruksikan Percepatan Distribusi Makanan untuk Atlet